Bregasnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menyampaikan kepada
masyarakat terkait dengan maraknya kegiatan investasi illegal. Hal ini
didasarkan adanya siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan nomor sip
.110/DKNS/OJK/OJK/XI/2016 tertanggal 1 november 2016 tentang adanya
kegiatan investasi illegal yang telah dinyatakan melanggar hukum karena
tidak mempunyai ijin dari otoritas keuangan manapun.
Sehubungan hal tersebut diatas, Otoritas Jasa Keuangan Tegal menghimbau kepada segenap masyarakat yang berada di wilayah kerja kantor Otoritas Jasa Keuangan Tegal se-eks Karesidenan Pekalongan agar mewaspadai dan tidak mudah tergiur terhadap segala bentuk penawaran produk investasi yang menjanjikan bunga tinggi atau keuntungan yang tidak wajar.
Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki
ijin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra
pemasar, memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tersebut
memiliki ijin usaha dari Otoriras yang berwenang sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan, serta masyarakat khususnya para debitur dan
pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap
penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan
hutang dengan cara yang tidak lazim.
Dan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan investasi illegal, diharapkan agar segera menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tegal di jalan jend.Sudirman No.2 Tegal guna mendapatkan kejelasan dan informasi terkait hal tersebut.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur dan
merasa dirugikan dengan adanya kegiatan investasi illegal tersebut kami
himbau untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib.
Himbauan tersebut
dikeluarkan di Tegal pada tanggal 03 november 2016 oleh Otoritas Jasa
Keuangan Tegal.(sugiarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar