Prosesi Pelantikan Tri Kristanto Setya Hartana oleh KPU Kabupaten Brebes, Kamis 10 Nopember 2016 |
Bregasnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Brebes akhirnya melantik satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK)
untuk Kecamatan Larangan, pelantikan yang dihadiri segenap LSM, wartawan, pemantau dan kepemudaan ,kamis (10/10/2016)di Rumah Makan Bang Jarot,
Pantai Randusanga Indah Brebes.
Anggota PPK yang dilantik Tri Kristanto
Setyo Hartana menggantikan Mashudi dengan sistem penggantian antar waktu
(PAW). Seperti diketahui Mashudi dipecat oleh KPU lantaran terbukti
karena ketidaknetralan sebagai anggota PPK.
Pelantikan PAW PPK Kecamatan Larangan itu, dipimpin Ketua
KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi, serta dihadiri seluruh
komisioner KPU, perwakilan Panwaskab Brebes.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar
Riza Pahlevi mengatakan bahwa adanya penggantian dikarenakan Mashudi
telah melanggar kode etik cukup berat lantaran terlibat dalam dukung
mendukung salah satu pasangan calon di media sosial Facebook, sehingga yang
bersangkutan diberhentikan. Penggantian didasarkan dalam urutan nilai
yang kebetulan Tri nomor urut setelah Mashudi,"terangnya.
Menurut Reza, ini adalah sebagai peringatan terhadap anggota
PPK lain, agar sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus tetap
menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada.
Tri Kristanto mengatakan siap mengemban tugas dan berjanji akan menjaga netralitas.(sugiarto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar