Sidang Ajudikasi KIP Di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 11 Oktober 2016, Foto:bregasnews |
Bregasnews.com. Sidang Ajudikasi Sengketa Keterbukaan
Informasi Publik ( KIP ) data copy Rencana Anggaran Belanja ( RAB) Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Brebes Tahun Anggaran 2016 Selasa (11/10/2016) di Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah Semarang antara Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik
Indonesia ( GNPK-RI ) Kabupaten Brebes sebagai Pemohon dengan Termohon Bupati
Brebes selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID )
melalui kuasanya Akhmad Rofi dari
Dishubkominfo dan Edi dari bagian hukum
Pemkab Brebes siap untuk mengabulkan Pemohon.
Dalam upaya mediasi yang dipimpin langsung Majelis Komisi Informasi,
Termohon akan mengabulkan Pemohon dengan
catatan Pemohon harus melakukan prosedural yang harus ditempuh yaitu Pemohon
harus mengajukan surat permohonan kepada LPSE karena menurut Termohon semua
data yang kaitannya dengan pembangunan RSUD Brebes sudah diupload di website
LPSE.
“Silahkan GNPK-RI Kabupaten Brebes mengajukan permohonan
surat ke LPSE dengan tembusan ke Dishubkominfo kabupaten Brebes untuk
mendapatkan data tersebut“ ujar Akhmad
Rofi dalam sidang ajudikasi mediasi sengketa Keterbukaan Informasi Publik Selasa ( 12/10/2016 ).
Dari hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak nantinya
menurut Majelis Komisi Informasi Zaenal Abidin .SM, SH,MH. Akan dituangkan
dalam berita acara kesepatakatan.
“Berita acara hasil kesepakatan mediasi harus dibuat karena
ini merupakan dasar dari kedua belah pihak untuk melaksanakan hasil
kesepakatan. Jadi bila nanti salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi
bisa dijadikan dasar untuk menempuh jalur hukum selanjutnya “ ujar Zaenal.
Namun saat akan dibuatkan berita acara kesepakatan pihak Termohon menundanya lagi dengan alasan
pihaknya akan koordinasi dulu.
“Nanti kami akan koordinasi dulu karena yang hanya bisa
mengakses data di website LPSE adalah Auditor misalnya BPK dan Asosiasi peserta lelang“ jelas Ahmad Rofi.
Proses mediasi yang seharusnya saat itu juga bisa dibuatkan
berita acara kesepakatan terpaksa harus ditunda lagi pada sidang mediasi tahap
kedua yang nantinya akan dijadwalkan Selasa 18 Oktoner 2016.
Menyikapi masalah tersebut secara terpisah Ketua Pimpinan
Daerah GNPK-RI Kabupaten Brebes Bambang Sumitro,SH. mengatakan bila yang hanya
bisa mengakses LPSE adalah Auditor misalnya BPK dan Asosiasi peserta lelang maka
jawaban pihak RSUD Brebes sebagai PPID Pembantu itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan, karena menurut Bambang setelah dalam sidang mediasi ini malah mengatakan
hanya dari Auditor misalnya BPK dan Asosiasi saja yang bisa mengakses atau
membuka data di link LPSE.
Tapi tidak apa lanjut Bambang kita tunggu lagi di sidang mediasi
selanjutnya. Yang penting kita tahu bahwa RAB adalah bagian dari Informasi
Publik bukan informasi yang dikecualikan jadi kita berhak memohonnya dan kita
tetap akan jalani prosedur yang telah ditentukan “ terang Bambang. (Johan Aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar