Dua Pasang Pelajar Terjaring Razia Di Gor Trisanja Slawi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 12 Oktober 2016

Dua Pasang Pelajar Terjaring Razia Di Gor Trisanja Slawi

Kepala Satpol PP, Zaenal Arifin,SH,MM memberikan pembinaan kepada pasangan pelajar dan mahasiswa yang terjaring saat berduaan di GOR Trisanja
Bregasnews.com (Slawi) – Dua pasang pelajar dan Mahasiswa diciduk Satpol PP Kabupaten Tegal saat kedapatan tengah berduaan di kawasan GOR Trisanja Slawi, Senin (10/10) kemarin. Mereka diduga membolos, pasalnya saat terjaring masih jam kegiatan belajar yakni pukul 11.30 WIB. 

Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin, SH,MM mengatakan, razia ini digelar khusus untuk menyisir kawasan GOR Trisanja pasca mencuatnya kabar areal GOR Tri Sanja Slawi sering digunakan menjadi tempat mesum kalangan pelajar. 

“Razia kali ini kita fokuskan untuk menyisir kawasan GOR Trisanja. Ini untuk merespon keresahan masyarakat terkait maraknya pelajar yang belakangan banyak bermesraan di areal GOR ini,” katanya didampingi Kasi Tramtib, Suyoto,S.IP kemarin.

Zaenal mengungkapkan, mereka merupakan pasangan pelajar dari berbagai jenjang sekolah di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal antara lain, DR Siswa SMK Diponegoro Lebaksiu; SA Siswi SMA Diponegoro Lebaksiu; MW Mahasiswa Akper Pemkot Tegal dan DDU Siswi SMK Kusuma Bangsa Pangkah. "Mereka kita pergoki tengah berduaan di areal GOR Trisanja," kata Zaenal Arifin.

Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan dan surat pernyataan. Tak terkecuali, mereka juga didata dan dimasukkan ke dalam database di kantor Satpol PP. “Kita beri pembinaan dan peringatan saja. Dan orang tuanya kita panggil ke kantor," ujarnya.

Setelah mendapat pembinaan, lanjut Zaenal, mereka kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan dijemput oleh orang tua. Dia berharap, pihak orang tua maupun sekolah juga memberikan pembinaan dan meningkatkan pengawasan terhadap para anak maupun siswanya. “Saya minta orang tua dan guru agar meningkatkan pengawasan kepada mereka,” imbuhnya.

Zaenal menjelaskan, razia ini juga mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang ketertiban umum. Dalam perda itu menyebutkan, setiap pelajar dilarang berada di luar sekolah pada saat jam pelajaran sekolah.

"Kecuali kalau ada kepentingan dari sekolah dan disertai dengan surat pengantar atau surat tugas dari sekolah," sambungnya.(Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman