Bregasnews.com (Slawi) - Akibat diduga memalsukan Akta Jual beli, Zahrudin bin Slamet Makrus yang beralamat diJatibarang lor yang bersangkutan juga
sebagai perangkat Desa Jatibarang Lor harus berhadapan dengan aparat
penegak hukum.
Terdakwa Zahrudin menjalani persidangan secara maraton.
Seperti diketahui yang menyeret kasus Zahrudin tersebut bermula dari
adanya laporan keluarga almarhum Siti Ariyah ke Polres Tegal pada
pertengahan 2016. Mereka merasa sangat dirugikan atas adanya pemalsuan
akta Jual beli (AJB) sebidang tanah di Desa Suro Kidul, Pesarean, Pagerbarang kecamatan Pagerbarang.
Atas laporan tersebut
Polres Tegal menahan terdakwa Zahrudin. Tanah seluas 3.954 meter persegi
yang menjadi objek permasalahan. Kronologisnya tanah yang dibeli oleh
almarhum Siti Ariyah, namun kemudian tanpa sepengetahuan ahli waris lain
atas nama Hj. Astida diduga sudah berpindah keorang lain. Dari hasil
penyidikan diperoleh tanah tersebut dijual kepada warga asal Madiun yang
bernama Nuridin dibeli dengan harga Rp. 240 juta.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Slawi Abdul Badik yang dipimpin oleh hakim ketua Sri Peni Yudawati dengan anggota Rizji Yunia dan R Eka P cahyono, dalam pembacaan tuntutannya JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa Zahrudin disamping sopan, belum pernah dihukum dan yang memberatkan adalah terdakwa Zahrudin memberikan keterangan berbelit-belit dalam menghadapi persidangan maka JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Hakim ketua
saat menanyakan kepada terdakwa apakah ada keberatan atas tuntutan
tersebut terdakwa menjawab tidak. sementara kuasa hukum keluarga almarhum Hj.Siti Ariyah Warjiantie saat diwawancarai oleh media ini seusai
pembacaan tuntutan merasa sangat bisa menerima walau sebenarnya menurut
ketentuan harusnya diancam hukuman 7 tahun namun kami bisa menerima
namun pihaknya akan tetap mengusut kasus serupa yang dilakukan oleh
terdakwa .
Dalam persidangan terdakwa Zahrudin didampingi oleh penasehat
hukum Sukoco, Jaksa penuntut umum menerima adanya bukti dalam proses pembuatan akta
jual beli nampak adanya ketidakberesan kaitannya dengan tandatangan dan
ditengarahi bahwa akta tersebut adalah palsu.
Hakim ketua Sri Peni
Yudawati membacakan agenda pembacaan putusan pada jum'at (14/10/2016).
Dalam sidang putusan.yang dibacakan oleh Hakim ketua Pengadilan Negeri
Slawi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zahrudin dengan hukuman 1
tahun 10 bulan.(Sugiarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar