Akhirnya Perangkat Desa Jatibarang Lor Terdakwa Zahrudin Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 28 Oktober 2016

Akhirnya Perangkat Desa Jatibarang Lor Terdakwa Zahrudin Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan


Bregasnews.com (Slawi) - Akibat diduga memalsukan Akta Jual beli, Zahrudin bin Slamet Makrus yang beralamat diJatibarang lor yang bersangkutan juga sebagai perangkat Desa Jatibarang Lor harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Terdakwa Zahrudin menjalani persidangan secara maraton. Seperti diketahui yang menyeret kasus Zahrudin tersebut bermula dari adanya laporan keluarga almarhum Siti Ariyah ke Polres Tegal pada pertengahan 2016. Mereka merasa sangat dirugikan atas adanya pemalsuan akta Jual beli (AJB) sebidang tanah di Desa Suro Kidul, Pesarean, Pagerbarang kecamatan Pagerbarang. 

Atas laporan tersebut Polres Tegal menahan terdakwa Zahrudin. Tanah seluas 3.954 meter persegi yang menjadi objek permasalahan. Kronologisnya tanah yang dibeli oleh almarhum Siti Ariyah, namun kemudian tanpa sepengetahuan  ahli waris lain atas nama Hj. Astida diduga sudah berpindah keorang lain. Dari hasil penyidikan diperoleh tanah tersebut dijual kepada warga asal Madiun yang bernama Nuridin dibeli dengan harga Rp. 240 juta.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Slawi Abdul Badik yang dipimpin oleh hakim ketua Sri Peni Yudawati dengan anggota Rizji Yunia dan R Eka P cahyono, dalam pembacaan tuntutannya JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa Zahrudin disamping sopan, belum pernah dihukum dan yang memberatkan adalah terdakwa Zahrudin memberikan keterangan berbelit-belit dalam menghadapi persidangan maka JPU  menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. 

Hakim ketua saat menanyakan kepada terdakwa apakah ada keberatan atas tuntutan tersebut terdakwa menjawab tidak. sementara kuasa hukum keluarga almarhum Hj.Siti Ariyah Warjiantie saat diwawancarai oleh media ini seusai pembacaan tuntutan merasa sangat bisa menerima walau sebenarnya menurut ketentuan harusnya diancam hukuman 7 tahun namun kami bisa menerima namun pihaknya akan tetap mengusut  kasus serupa yang dilakukan oleh terdakwa .

Dalam persidangan terdakwa Zahrudin didampingi oleh penasehat hukum Sukoco, Jaksa penuntut umum menerima adanya bukti dalam proses pembuatan akta jual beli nampak adanya ketidakberesan kaitannya dengan tandatangan dan ditengarahi bahwa akta tersebut adalah palsu. 

Hakim ketua Sri Peni Yudawati membacakan agenda pembacaan putusan pada jum'at (14/10/2016). Dalam sidang putusan.yang dibacakan oleh Hakim ketua Pengadilan Negeri Slawi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zahrudin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan.(Sugiarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman