11 PNS Terjaring Satpol PP Di Pusat Perbelanjaan "4 PNS Kemenag" - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 12 Oktober 2016

11 PNS Terjaring Satpol PP Di Pusat Perbelanjaan "4 PNS Kemenag"

Petugas Satpol PP menjaring sejumlah PNS yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja
Bregasnews.com (Slawi) – Belasaren pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Tegal terjaring razia Satpol PP, Senin (10/10) siang di sejumlah pusat perbelanjaan. Mereka berasal dari sejumlah SKPD dilingkungan Pemkab Tegal dan PNS Kemenag. Selain PNS, ikut terjaring razia lima pegawai honorer Dikpora dan 1 perangkat Desa.

Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin,SH,MM mengungkapkan, Kesebelas Pegawai ASN PNS yang terjaring berasal dari berbagai SKPD dilingkungan Pemkab Tegal. Sedangkan empat diantaranya merupakan PNS Kemenag Kabupaten Tegal.

“Kedelapan PNS Pemkab Tegal itu masing-masing pegawai BPBD, DKPP, Kecamatan Pangkah, UPTD WKJ Dinas Kesehatan, SMP Negeri 2 Jatinegara, SD Negeri 2 Kagok. Sedangkan dari Kemenag yaitu MI Muncanglarang,  KUA Adiwerna, KUA Talang dan Kemenag,” beber Zainal kemarin

Zaenal menjelaskan, razia kali ini pihaknya menerjunkan 2 tim dengan wilayah tempat-tempat keramaian di Kec. Slawi, Kec. Adiwerna, Kec. Talang, Kec. Dukuhturi dan Kec. Kramat seperti Mutiara Cahaya Slawi, Kawasan Ruko Slawi, Yogya Mall, Basa Mall, MC Mejasem, KITA Minimarket Talang, Banjaran Permai, Pasar Trayeman dan Tiara Supermarket Kagok. "Mereka kami pergoki saat sedang belanja. Padahal, waktu itu masih jam dinas," ungkapnya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Keteriban (Tramtib), Suyoto,S.IP menambahkan, Razia Penertiban PNS mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan Instruksi Bupati Tegal. Selain itu, juga mendasari Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum) khususnya pada pasal 67-70. Dalam perda itu, ada 12 tata tertib. Salah satunya, tertib aparatur daerah, seperti pamong desa dan PNS.

“Dalam Perda Tibum pasal 67 (3) huruf a Setiap PNS dan lembaga pemerintah daerah dilarang bepergian saat jam dinas untuk kepentingan pribadi atau golongan dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan dinas,” paparnya

Ditambahkannya, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Tegal telah diatur dalam Keputusan Bupati Tegal Nomor 061/752/2013 tentang penetapan pelaksanaan 5 hari kerja. Dalam keputusan itu menyebutkan, jam kerja PNS mulai Senin-Kamis pada pukul 07.15 sampai 16.15. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.15 sampai 10.45.

“Hasil operasi ini akan kami laporkan kepada Bupati Tegal, Sekda dan BKD untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari pembinaan disiplin,” pungkasnya.(Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman