Petugas Satpol PP menjaring sejumlah PNS yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja |
Bregasnews.com (Slawi) – Belasaren pegawai
negeri sipil (PNS) Kabupaten Tegal terjaring razia Satpol PP, Senin (10/10)
siang di sejumlah pusat perbelanjaan. Mereka berasal dari sejumlah SKPD dilingkungan Pemkab Tegal dan PNS
Kemenag. Selain
PNS, ikut terjaring razia lima pegawai honorer Dikpora dan 1 perangkat Desa.
Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin,SH,MM mengungkapkan, Kesebelas
Pegawai ASN PNS yang terjaring berasal dari berbagai SKPD dilingkungan Pemkab
Tegal. Sedangkan empat diantaranya merupakan PNS Kemenag Kabupaten Tegal.
“Kedelapan PNS Pemkab Tegal itu masing-masing pegawai BPBD, DKPP, Kecamatan
Pangkah, UPTD WKJ Dinas Kesehatan, SMP Negeri 2 Jatinegara, SD Negeri 2 Kagok.
Sedangkan dari Kemenag yaitu MI Muncanglarang,
KUA Adiwerna, KUA Talang dan Kemenag,” beber Zainal kemarin
Zaenal
menjelaskan, razia kali ini pihaknya menerjunkan 2 tim dengan wilayah tempat-tempat keramaian di Kec. Slawi, Kec.
Adiwerna, Kec. Talang, Kec. Dukuhturi dan
Kec. Kramat seperti Mutiara Cahaya Slawi, Kawasan Ruko Slawi, Yogya Mall, Basa
Mall, MC Mejasem, KITA Minimarket Talang, Banjaran Permai, Pasar Trayeman dan
Tiara Supermarket Kagok. "Mereka
kami pergoki saat sedang belanja. Padahal, waktu itu masih jam dinas,"
ungkapnya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Keteriban (Tramtib), Suyoto,S.IP menambahkan, Razia Penertiban PNS mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 dan
Instruksi Bupati Tegal. Selain itu, juga mendasari Perda Kabupaten Tegal Nomor
7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum) khususnya pada pasal 67-70. Dalam
perda itu, ada 12 tata tertib. Salah satunya, tertib aparatur daerah, seperti
pamong desa dan PNS.
“Dalam Perda
Tibum pasal 67 (3) huruf a Setiap PNS dan lembaga pemerintah daerah dilarang
bepergian saat jam dinas untuk kepentingan pribadi atau golongan dan tidak ada
sangkut pautnya dengan kepentingan dinas,” paparnya
Ditambahkannya,
jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Tegal telah diatur dalam Keputusan
Bupati Tegal Nomor 061/752/2013 tentang penetapan pelaksanaan 5 hari kerja.
Dalam keputusan itu menyebutkan, jam kerja PNS mulai Senin-Kamis pada pukul
07.15 sampai 16.15. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.15 sampai 10.45.
“Hasil operasi
ini akan kami laporkan kepada Bupati Tegal, Sekda dan BKD untuk ditindaklanjuti
sebagai bagian dari pembinaan disiplin,” pungkasnya.(Tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar