Bregasnews.com - Zen Efendi [Terdakwa] kasus pelecehan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, divonis tujuh bulan penjara oleh
majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu 20 Januari 2016.
Dalam putusan vonis yang di bacakan majelis
hakim,terdakwa dengan sah dan terbukti telah
meresahkan masyarakat luas, terdakwa dengan perbuatannya sudah mengarah kepada
unsur Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), ujar Ketua Majelis Hakim, Oki
Setiawan SH saat membacakan vonis terdakwa. Selain divonis kurungan penjara
selama 7 bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara persidangan Rp
2 ribu.
Sementara, JPU dari kejaksaan Negeri
Brebes, Ardiansyah SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tujuh bulan kurungan
penjara terhadap terdakwa. "Saya masih pikir-pikir dulu atas putusan Ketua
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh bulan kurungan penjara terhadap
terdakwa," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya di berbagai
media lokal, akibat MUI Kabupaten Brebes yang di minta menyelesaikan masalah
hak waris antara Hj.Astidah dan Zen Efendi ,yang akhirnya para ulama yang masuk
di Organisasi MUI Kabupaten Brebes mengeluarkan Fatwa, namun ternyata salah
satu pihak tidak puas dengan Fatwa yang di keluarkan MUI Kabupaten Brebes, yang
akhirnya karena ketidak puasnya, Zen Efendi melakukan perbuatan pencemaran nama
baik MUI.
Karena di anggap telah melakukan perbuatan
yang di anggap mengandung unsur sara.Majelis Ulama Indonesia Bersama Hj.Astidah
memejahijaukan terdakwa.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Brebes
K.H.Said Basalamah di tempat terpisah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
hakim yang menanganinya.menurutnya di dalam majelis hakim terdapat insan insan
kamil dan pintar.
Dalam sidang perdana dengan nomor
perkara 130/PID.B/2015/PNBbs tersebut, Zen Effendi selaku terdakwa mendengarkan
pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sumbara
SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes[Makroni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar