Bregasnews.com -
Menyikapi pelaksanaan pembangunan Rumah sakit Umum Daerah ( RSUD ) Bumiayu
Brebes Jawa Tengah, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (
GNPK-RI ) Kabupaten Brebes berencana akan melakukan audensi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab. Brebes terkait proyek tersebut.
Menurut Bambang
Sumitro,SH. Audensi dilakukan guna untuk mencari kejelasan terkait proyek RSUD
Bumiayu yang diduga banyak pelaggaran dalam pelaksanaannya.
“Sesuai informasi yang
masuk dari masyarakat dan data- data yang kami dapatkan diduga ada beberapa
kejanggalan dalam proses pelaksanaan pembangunan RSUD Bumiayu, terutama dalam
proses dan procedural lelang. Dari data yang kami dapatkan setalah kami kaji
dengan team ahli yang ada di GNPK-RI kami temukan adanya dugaan rekayasa
tertentu, dam itu akan kami tuangkan nanti saat kita melakukan auensi dengan
DPRD Brebes dan semua pihak yang terkait dalam pembangunan RSUD Bumiayu” jelas
Bambang di kantornya Sabtu ( 13/08/2016 ).
Masih kata Bambang dari
GNPK-RI sendiri sudah berusaha untuk mengkalrifikasi langsusng degan pihak RSUD
Bumiayu dengan melayangkan surat kepada Direktur RSUD Bumiayu, tapi sampai saat
ini belum dapat dilakukannya.
“Dari surat
klarifikasi yang kami layangkan kepada Direktur RSUD Bumiayu, GNPK-RI telah
minta jadawal untuk bisa melakukan klarifikasi tanggal 3 Agustus 2016 tapi tak
ada alasan yang jelas pihak RSUD menyetujuinya pada tanggal 6 Agustus 2016. Dan
setelah jadwal yang telah ditentukan sendiri oleh RSUD Bumiayu pada tanggal 6
Agustus 2016 pihak RSUD Bumiayu mengundurnya lagi tanggal 10 Agustus 2016
kemarin.
Kami sudah berusaha
memenuhi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pihak RSUD Bumiayu, tapi setelah
kami dengan team GNPK-RI datang ke RSUD Bumiayu, kami sayangkan adanya pihak
eksternal dari ormas tertentu yang tidak punya kepentingan di dalamnya yang
ikut nimbrung. Maka demi kondusifitas kami urung untuk melakukan klarifikasi
dan membawa masalah ini ke DPRD Brebes. Jadi biarlah nanti DPRD Brebes yang
memanggil Direktur RSUD Bumiayu dan semua pihak yang terkait dalam pembangunan
RSUD Bumiayu untuk melakukan audensi.” Terang Bambang
Dikatakan Bambang apa
yang dilakukan oleh GNPK-RI adalah sebagai upaya dalam pengawasan
program-program pembangunan yang dibiayai oleh APBD I, II dan APBN dan sebagai
upaya untuk pencegahan terjadinya pelanggaran yang lebih berat lagi.
“Sesuai aturan
undang-undang masyarakat berhak tahu dan pemeritah wajib melakukan tarnsparansi
dengan program yang dilakukannya. Jadi
saya harap pihak RSUD Bumiayu siap untuk melakukan audensi “ ujar Bambang.(Johan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar