Bregasnews.com - Karena berebut
waris, Zen Efendi warga Jatibarang Lor Brebes harus berurusan dengan MUI Brebes,
pasalnya Zen Efendi diduga melakukan pencemaran nama baik MUI, berawal
dari sengketa harta warisan, salah satu
pihak meminta MUI Kabupaten Brebes untuk membantu menyelesaikan permasalahan, maka keluarlah Fatwa MUI tentang pembagian hak
waris antara kedua belah pihak, dengan
mengacu pada peraturan hukum agama, tetapi rupanya fatwa MUI belum menyelesaikan
sengketa, pihak yang merasa dirugikan lalu
di duga menjelek jelekan MUI Kabupaten Brebes dan para ulama yang berpihak pada
salah satu pihak.
Dalam sidang kasus pencemaran
nama baik MUI yang telah berlangsung beberapa kali, majelis hakim yang di
ketuai Oki Basuki Rachmat.SH.MM.MH. mempersilahkan terdakwa mengajukan alat
bukti rekaman video yang di milikinya, namun alat bukti yang di ajukan terdakwa
di duga telah di rekayasa
Oki Basuki Rachmat, SH.MM.MH.
anggap video yang di ajukan terdakwa tidak utuh dan belum bisa menjelaskan, hal
itu setelah alat bukti berupa video rekaman yang berdurasi kurang lebih 10
menit hanya terlihat percakapan biasa.
Kasmuri [saksi kunci] di tempat terpisah
mengatakan ”saat terdakwa menyampaikan tentang kata kata pencemaran nama baik
MUI di rumah kami, itu di saksikan oleh saya ,istri saya dan anak kami”
bebernya, sedangkankan video yang di putar di ruang sidang, itu tidak lengkap
yang hanya ada percakapan antara terdakwa dan istri saya”lanjutnya lagi.
Sementara di ruang sidang, sidang
kasus pencemaran nama baik MUI yang telah berlangsung 6 kali persidangan, terdakwa berdalih bukti
rekaman video yang di rekam menggunakan HP merek Sony, saat sedang di gunakan
untuk merekam, batrenya mengalami
lowbeate [kehilangan daya]
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama
Indonesi [MUI]Kabupaten Brebes, KH.Achmad Said Basalamah di tempat terpisah memepersilakan terdakwa untuk mengajukan alat bukti rekaman,
menurutnya itu adalah hak terdakwa, namun di yakini olehnya bahwa para hakim
adalah orang-orang yang bijak dan dan dapat mengambil keputusan yang tepat. “
Para hakim tersebut orang orang yang pintar dan tidak bisa dikelabui” tegasnya.[Makroni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar