Sidang MUI, Bukti Rekaman Di Duga Rekayasa - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 September 2016

Sidang MUI, Bukti Rekaman Di Duga Rekayasa




Bregasnews.com - Karena berebut waris, Zen Efendi warga Jatibarang Lor Brebes harus berurusan dengan MUI Brebes, pasalnya Zen Efendi diduga melakukan pencemaran nama baik MUI, berawal dari  sengketa harta warisan, salah satu pihak meminta MUI Kabupaten Brebes untuk membantu menyelesaikan permasalahan,  maka keluarlah Fatwa MUI tentang pembagian hak waris antara kedua belah  pihak, dengan mengacu pada peraturan hukum agama, tetapi rupanya fatwa MUI belum menyelesaikan sengketa, pihak yang merasa dirugikan  lalu di duga menjelek jelekan MUI Kabupaten Brebes dan para ulama yang berpihak pada salah satu pihak.

Dalam sidang kasus pencemaran nama baik MUI yang telah berlangsung beberapa kali, majelis hakim yang di ketuai Oki Basuki Rachmat.SH.MM.MH. mempersilahkan terdakwa mengajukan alat bukti rekaman video yang di milikinya, namun alat bukti yang di ajukan terdakwa di duga telah di rekayasa  
Oki Basuki Rachmat, SH.MM.MH. anggap video yang di ajukan terdakwa tidak utuh dan belum bisa menjelaskan, hal itu setelah alat bukti berupa video rekaman yang berdurasi kurang lebih 10 menit hanya terlihat percakapan biasa.

Kasmuri [saksi kunci] di tempat terpisah mengatakan ”saat terdakwa menyampaikan tentang kata kata pencemaran nama baik MUI di rumah kami, itu di saksikan oleh saya ,istri saya dan anak kami” bebernya, sedangkankan video yang di putar di ruang sidang, itu tidak lengkap yang hanya ada percakapan antara terdakwa dan istri saya”lanjutnya lagi.

Sementara di ruang sidang, sidang kasus pencemaran nama baik MUI yang telah berlangsung  6 kali persidangan, terdakwa berdalih bukti rekaman video yang di rekam menggunakan HP merek Sony, saat sedang di gunakan untuk merekam, batrenya mengalami lowbeate [kehilangan daya]

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesi [MUI]Kabupaten Brebes, KH.Achmad Said Basalamah  di tempat  terpisah  memepersilakan  terdakwa untuk mengajukan alat bukti rekaman, menurutnya itu adalah hak terdakwa, namun di yakini olehnya bahwa para hakim adalah orang-orang yang bijak dan dan dapat mengambil keputusan yang tepat. “ Para hakim tersebut orang orang yang pintar dan tidak bisa dikelabui” tegasnya.[Makroni]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman