Bregasnews.com - UU 39/2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan TKI Pasal 13 menyatakan, untuk dapat memperoleh
Surat Izin Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana penempatan TKI swasta harus
memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; memiliki modal disetor yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah. Memiliki rencana
kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk
kurun waktu tiga tahun berjalan. Memiliki unit pelatihan kerja; dan memiliki
sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Bambang S Mahanani, SH. Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinaskerstrans
Kabupaten Brebes mengatakan, Pemprop
Jateng dalam waktu dekat akan
mengeluarkan Perda tentang PPTKIS cabang yang ada di Jawa tengah tentang
PPTKIS,
Perda Pemrop Jateng tentang PPTKIS yang rencananya akan di berlakukan pada
bulan Juni 2016.mewajibkan PPTKIS cabang di wajibkan memiliki deposito minimal
100juta rupiah”terangnya.
Dari evaluasi Dinaskerstrans Kabupaten Brebes, data yang ada di Kabupaten
Brebes ada 78 PPTKIS yang terdaftar, namun dari semua itu hanya 32 yang di
angggap memenuhi persyaratan, yang bukan hanya papan nama saja, kami mendukung
langkah Pemprop Jateng yang akan menerbitkan Perda tentang PPTKIS harus
memiliki deposito minimal 100juta rupiah” tegasnya. Nantinya, lanjutnya secara
alamiah hanya PPTKIS yang bonavid saja yang akan bertahan, dan itu merupakan seleksi
alamiah, dan itu menurut kami salah satu perlindungan yang di berikan
Pemerintah kepada TKI dan PPTKIS”bebernya.
Senada dengan kepala cabang Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indinesia[PJTKI] Ali
Mahfudin,. dirinya mengatakan adanya perda tentang PPTKIS yang harus memiliki
deposito 100juta rupiah, menurutnya sangat membantu memberikan perlindungan
kepada TKI dan pengerah tenaga kerja” deposito nantinya akanada
pertanggungjabanya dari kantor cabang terhadap TKI yang bersangkutan” jelasnya.[Makroni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar