Bregasnews.com
- Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana
Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa
tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke
APB Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari
APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat
untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan
sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan
akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang
merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan
perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas
sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and
balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Namun peraturan pemerintah tidak
serta merta di implementasikan secara sungguh sungguh, hal itu di ketahui saat Musrembang kecamatan Bulakamba di gelar, Subhan, salah satu anggota Badan
Permusyawaratan Desa [BPD] di Kecamatan Bulakamba, yang juga anggota KPU
Kabupaten Brebes, mengeluhkan peran BPD yang di anggap kurang mendapat peran
yang di harapkan.
”kami berharap peran BPD yang merupakan lembaga yang mempunyai
fungsi kontrol di berikan data yang transparan terkait pembangunan dana
desa, dengan diberikannya data RABnya, “ tegasnya.
"Bagaimana fungsi kami bisa maksimal
kalau kami tidak mempunyai data RABnya” lanjutnya lagi. BPD juga akan lebih
maksimal dalam pungsinya apa bila di berikan alokasi anggaran yang
cukup.Paparnya.[Makroni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar