Bregasnews.com
- Sidang kasus penghinaan, pelecehan dan fitnah kepada MUI dan Hj.Astidah [pelapor]
yang dirasa semakin kisruh
dan berlarut, karena adanya
sengketa pembagiaan masalah harta waris,
keluarga Hj. Astidah bentuk Koordinator Forum Keluarga
Besar[KFKB].
Koordinator
Forum Keluarga Besar yang di motori oleh Mohamad Zamzani, SH. Dalam keterangannya menerangkan
bahwa urusun kasus penghinaan, pelecehan dan fitnah kepada Hj. Astidah dan MUI
yang di lakukan Zen Efendi, di duga ada campur tangan kepentingan lain yang
sengaja membonceng. Di jelaskanya tim KFKB Hj. Astidah akan terus berusaha
untuk dapat mengetahui dan membidik Intelektualite
Dader yang ada di balik kasus tersebut.
“Sementara
kami akan fokus untuk menguak siapa di balik keberanian mereka mengalihnamakan
dan menjual harta waris, menghina dan memfitnah, yang pada akhirnya berani
membohongi majelis hakim”, Terangnya.
“Dari bukti
bukti yang di temukan di ketahui adanya
pihak yang dengan sengaja membuat masalah harta waris menjadi kisruh dan
menjadi perkara di pengadilan”.Bebernya.
Sementara
dalam sidang yang di gelar Selasa [11/01/2016] di PN Brebes, dalam pembacaan
tuntutan yang di sampaikan oleh JPU, terdakwa memenuhi unsur tindak pidana
sebagaimana yang di maksud dalam pasal 310 dan 331 KUHP dengan ancaman tuntutan
hukuman 9 Bulan penjara. [Makroni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar