Bregasnews com - Proyek rehabilitasi gedung rawat inap yang ada di RSUD Brebes menuai polemik. Pasalnya, proyek yang dianggarkan oleh pemerintah dengan sumber anggaran DAK 2024 itu molor dari jadwal yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sejumlah awak media pun mendatangi lokasi proyek untuk memastikan adanya keterlambatan dalam proyek tersebut. Di dalam papan informasi yang ditemukan, disitu tercantum adanya informasi mengenai waktu pekerjaan. Dimana, proyek yang dimulai sejak Tanggal 2 Juli 2024 itu dilaksanakan selama 150 hari. Artinya, proyek itu seharusnya sudah selesai pada Tanggal 2 Desember 2024.
Namun pada kenyataannya, sampai dengan saat ini para pekerja dari PT. Angkasaraya Nusantara masih melaksanakan pekerjaan fisik. Dan dalam pelaksanaannya awak media juga mendapati adanya pekerjaan yang kurang baik. Dimana, adonan untuk plester pilar dan lainnya terlihat kurang baik.
"Mungkin karena campuran semennya kurang, jadi tidak mau menempel dengan plesteran lama,"ucap seorang awak media saat melihat kondisi proyek di RSUD tersebut, Senin 16 Desember 2024. Tidak hanya soal itu saja, sejumlah pekerja bangunan juga tampak mengabaikan tentang keselamatan kerja. Terbukti dalam melaksanakan tugasnya, mereka tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi proyek dan sepatu boot.
Ia pun menyayangkan peran konsultan pengawas dalam hal ini CV. Graha Kencana yang kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap proyek yang dianggarkan senilai Rp.1,9 Miliar lebih itu.
Sedangkan pihak pelaksana proyek Irham saat ditemui awak media dan dikonfirmasi pada senin 16 Desember 2024 mengakui kalau memang ada keterlambatan waktu dan para pekerja tidak menggunakan APD.
Pihak RSUD saat ditemui awak media melalui Drg. Adhi Supriadi, M.kes selaku kabag umum selasa 17 Desember 2024 menjelaskan bahwa Rehab KRIS 2024 dibiayai DAK bidang Kesehatan dengan nilai HPS Rp. 2.497.553.536,61.
Pemenang tender adalah PT. Angkasaraya Nusantara dengan penawaran Rp. 1.998.026.829,29.
RSUD Brebes sesuai aturan yang berlaku, melakukan optimalisasi pekerjaan senilai Rp.199.784.400,00 ini karena masih banyaknya item pekerjaan yang masih kurang, maka RSUD Brebes melakukan optimalisasi sisa anggaran dengan penambahan beberapa item pekerjaan baru dan PT. Angkasaraya Nusantara sebagai pemenang tender menyanggupinya tanpa ada penambahan waktu pelaksanaan, yaitu tetap 150 hari dan bersedia membayarkan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
Dalam perjalanannya pekerjaan mengalami keterlambatan. Pihak RSUD Brebes bersama konsultan pengawas berupaya agar bisa menghasilkan kualitas pekerjaan yang optimal dan memberikan kesempatan dengan konsekuensi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
Prinsipnya pihak RSUD Brebes, sesuai kontrak yang disepakati bersama, berusaha melaksanakannya dengan kehati-hatian untuk mendapatkan output yang optimal. Dengan pemberian kesempatan kepada pelaksana diharapkan tujuan tersebut dapat terwujud.
Asas kehati-hatian ini bisa terlihat dari kontrak yang disepakati bahwa pencairan tiap termin dapat dilakukan jika prestasi kerja minimal sudah dipenuhi oleh pelaksana, contohnya saat pencairan termin 2 sebesar 60% maka pencapaian prestasi kerja harus lebih dari 65%. Sehingga realisasi fisik akan selalu lebih besar dari realisasi keuangannya.
Untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan, sudah dilakukan beberapa kali evaluasi kepada pelaksana agar dapat diketahui masalah maupun hambatan yang terjadi di lapangan dan pihak RSUD bersama konsultan perencana dan konsultan pengawas selalu mendiskusikan dan mencarikan solusi terbaiknya demi mendapatkan jalan keluar terbaik.
Didalam melaksanakan pekerjaan saat evaluasi pun sudah berkali kali pihak RSUD mengingatkan para pekerja agar menggunakan APD untuk keselamatan para pekerja, namun pada kenyataannya para pekerja tetap tidak mengindahkannya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar