Lima Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota, Wakapolres : pemicu kejadian diduga masalah bon rekrutmen ABK - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 18 Desember 2024

Lima Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota, Wakapolres : pemicu kejadian diduga masalah bon rekrutmen ABK

  

Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda sedang menunjukan alat bukti dalam keterangan pers penangkapan 5 orang pelaku pengeroyokan di loby mapolres Tegal Kota. Rabu(18/12/2024)

Bregasnews com (Kota Tegal) - Polres Tegal Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan. Hal tersebut kita ketahui saat Polres Tegal Kota menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Loby Mapolres setempat, Rabu (18/12/2024).


Dalam keterangannya Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Tegal.


"Kami telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku pengeroyokan yang sempat membuat viral di Media Sosial (Medsos). Mereka berhasil kita amankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi masyarakat," kata Wakapolres.


Wakapolres menerangkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek wisata pantai MJ, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya yakni Sdr. MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.


"Seperti kita lihat bersama, kami juga sudah  berhasil mengamankan 5 orang tersangkanya. Yakni Sdr. KRN (42 Th) Kota Tegal, Sdr. RAK (26 Th) Kota Tegal, Sdr. NS (22 Th) Kab. Brebes, Sdr. MFI (21 Th) Kab. Brebes, Sdr. FBS (16 Th) Kota Tegal," terang Wakapolres.


Dan saat ini, lanjutnya, 4 orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur.


"Untuk pemicu kejadiannya, diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK)," imbuhnya.


Wakapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


"Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan," pungkas Wakapolres.(Gus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman