Dasar Pemikiran
Tindak pidana korupsi dan terorisme dimasukan sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Semua orang akan menolak tegas kejahatan tersebut, namun fakta menunjukan bahwa perilaku koruptif tetap tumbuh subur di banyak negara. Kebocoran dokumen rahasia (dikenal dengan skandal Panama Paper) dari ribuan pejabat tinggi berbagai negara, politisi, selebritis, pengusaha, serta orang-orang ternama lainnya menyiratkan bukti nyata adanya tempat yang menampung dana-dana illegal.
Ironisnya masih ada oknum bank-bank ternama justru menjadi media atau pengatur untuk penyimpanan dana-dana illegal tersebut. Inilah salah satu instrumen penting untuk diatasi dalam rangka mempersempit ruang gerak para pelakunya dari sektor pendanaan agar aktivitas money laundry (pencuci uang illegal) dan pendanaan terorisme bisa dicegah. Diperlukan pemahaman dan strategi penerapan prinsip customer due diligence (CDD) untuk mengantisipasi kejahatan keuangan tersebut oleh semua korporasi yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas lalu lintas keuangan.
Dengan demikian pelatihan ini menjadi sangat penting guna meningkatkan pemahaman seluruh lembaga keuangan agar mengerti dan memahami cara mengimplementasikannya sesuai dengan ruang tugas dan fungsinya masing – masing.
*Manfaat*
Pelatihan singkat ini diharapkan bisa memberikan skill dan pengetahuan bagi para karyawan yang berhubungan dengan customer pada khususnya dan para karyawan pada umumnya untuk hal-hal :
• Budaya sadar risiko pencucian uang pendanaan terorisme bagi petugas front liner
• Teknik mitigasi risiko pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme
• Memberikan panduan penerapan prinsip customer due diligence (CDD)
*Subjek Pembahasan*
1. Budaya sadar risiko
2. Dampak Skandal Panama Papers Terhadap Aktivitas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
3. Prinsip Customer Due Dilligence (CDD).
• Kewajiban mengimplementasikan Prinsip CDD
• Proses CDD dan Penerapannya
• Pemantauan profil nasabah/transaksi
4. Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko
5. Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
6. Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan.
7. Teknik Anti Money Laundering (AML)
a. Teknik Penempatan (Placement).
b. Teknik Penyamaran (Layering).
c. Teknik Pengintegrasian (Integration).
*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
- Ibu Ria : 0852 8233 8889
- Ibu Ines : 0821 2059 4022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar