Proyek Gudang Milik Eling Santoso di Jalingkut Klampok Brebes |
Bregasnews.com - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah awal yang penting dalam pembangunan berkelanjutan karena membantu dalam mengidentifikasi, mengukur dan mengelola dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan yang direncanakan.
Sayangnya masih banyak pengusaha menomor duakan hal itu bahkan abai maupun lalai.
Hal itu diungkap oleh salah satu aktivis Brebes, Tris Bergas, Ia menyebut lahan pabrik milik Eling Santoso di Jalingkut Klampok Wanasari Brebes seluas sekitar 12 hektar diduga belum memiliki ijin AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan).
Lahan milik eling Santoso itu diduga belum kantongi ijin AMDAL, sayangnya meski diduga belum miliki ijin AMDAL, lahan tersebut telah terpasang pagar panel dan pemancangan tiang bangunan, ini melangkahi aturan yang ada," kata Tris Bergas di kantornya.
Tris bahkan menghimbau Pemda harus tegas kepada para investor yang tidak taat aturan, "mestinya ketika belum kantongi ijin jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu, ini terkesan mengabaikan kewenangan Pemda, dan Pemda harus tegas sebagai bentuk menguatkan aturan," kata Tris Bergas.
Lahan milik Eling Santoso tersebut selain diduga belum kantongi ijin AMDAL, pembangunan lahan pabrik yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar juga diprotes. hal itu terungkap saat sosialiasi AMDAL kepada masyarakat sekitar yang baru dilakukan.
Sosialisasi yang di gelar beberapa waktu lalu di Balai Desa Klampok, sejumlah warga komplain lantaran tidak di bangun kembali Drainase akibat aktivitas urug.
"tolong saluran atau irigasi harus dikuras atau di gali supaya air lancar tidak menimbulkan banjir, karena tiap musim hujan karena sering kebanjiran akibat adanya pabrik PT ini," kata Waras, salah satu petani lingkungan sekitar.
sejumlah warga lain juga menyampaikan sama, melalui surat keterangan warga mayoritas menyoroti drainase yang mampet akibat urugan.
Sementara terkait ijin AMDAL , dijelaskan oleh Kepala Bidang DLHPS Brebes, Gatot mengiyakan PT tersebut belum kantongi ijin amdal.
" hingga saat ini dokumen yang diajukan baru Pertek," kata Gatot.
Sementara itu, konsultan PT Eling Santoso menuturkan baru sebatas pemasangan pagar panel dan diperbolehkan.
''Panel sama meratakan tanah itu diperbolehkan memang untuk aturan Brebes, tu untuk memertegas lahan milik Eling Santoso sama lahan milik petani," kata Santoso.
Yusuf selaku Konsultan, akui jika dirinya dengan pihak eling Santoso telah kontrak sejak lama, dimana sebelum adanya pembebasan lahan, namun pembesan lahan yang hingga baru sekarang terselesaikan sehingga baru bisa di urus ijinnya.
Dia mengklaim ijin amdalalin dan AMDAL sudah didapat namun dengan sistem, sehingga dipertegaskan jika konsultan sudah selesai mengurus ijin.
Diungkap Yusuf persoalan baru adalah nama Eling Santoso yang merupakan nama Pribadi.
"Pribadi pemilik tanah itukan harus ada batas maksimal 6 hektar, sementara dia ada 13 hektar, sehingga harus dibuat jadi PT, sehingga dokumen sebelumnyapun kita harus beralih mengikuti ganti nama," beber Yusuf.
Yusuf tegaskan untuk saat ini lahan tersebut kembali kewenanganya ada kepada Kabupaten. lantaran ada aturan baru sehingga saat ini bertahap baru sebatas pertek.
"jadi ketika ditanya kenapa konsultan belum, ya karena ada peralihan dokumen yang harus mengikuti," tegas Yusuf.
"dokumen masih gudang jika nanti pemilik akan disewakan ke industri, ya udah nanti industri yang akan mengurus,' terangnya lagi.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar