Bregasnews.com – Tim gabungan dari Polres Brebes yang terdiri dari Timsus Kalong, Tim Rersmob dan Polsek Tanjung kembali berhasil mengamankan puluhan Abg yang rata rata masih berstatus pelajar asal Kabupaten Pemalang saat mereka tengah berkumpul di jalan Pantura Desa Kersana dan desa Cigedog Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes pada Minggu (6/8/2023) malam.
Sedikitnya, 67 remaja Abg berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Brebes. Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 Unit SPM, 2 Sajam berupa Celurit dan 1 penggaris besi serta serta 1 buah bendera "LEDVET 25 PEKALONGAN TIMUR".
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Ketua Timsus Kalong Polres Brebes Ipda Rukas Sigit mengatakan diamankannya remaja tanggung ini, berawal dari laporan warga yang cemas dengan keberadaan puluhan anak muda di Desa Cigedog, tengah berkumpul. Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti aksi tawuran, polisi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi markas berkumpulnya para Abg tersebut.
“Berawal adanya laporan melalui nomor aduan Timsus dan segera kami tindak lanjuti dengan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 67 remaja yang masih berstatus pelajar tengah berkumpul. Mayoritas mereka yakni pelajar asal Kabupaten Pemalang,” terang Ipda Rukas yang didampingi Kanit Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono, Senin (7/8/2023) dinihari di halaman Mapolres Brebes.
Ditambahkan oleh Ipda Rukas, dari total remaja (pelajar) yang diamankan, 6 orang diantaranya asal Kabupaten Brebes. Mereka merupakan admin media sosial yang mengundang puluhan remaja tersebut untuk datang dan bertemu dengan komunitas asal Kabupaten Brebes.
Sementara itu dari hasil introgasi, puluhan pelajar asal Kabupaten Pemalang tersebut untuk dapat sampai di Brebes mereka dengan cara memberhentikan truk (Ndayak) untuk menggelar Silaturahmi.
“Saat diinterogasi, mereka mengaku ke Brebes dengan menaiki truk (ndayak), untuk menggelar silaturahmi dengan komunitas di Brebes, yang dikenalnya melalui medsos,” lanjut Rukas.
Terkait dengan remaja yang membawa Senjata Tajam (Sajam) yang tidak sesuai dengan peruntukanya atau tidak berhubungan dengan pekerjaan akan diproses sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan bagi puluhan pelajar lainya akan dilakukan pembinaan termasuk memanggil orang tua dan pihak sekolah.
“Yang kedapatan membawa sajam akan kita proses sedangkan yang lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil guru dan pihak sekolah beserta para orang tuanya,” pungkas Rukas.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar