Bregasnews.com - Upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes terus berlanjut. Bahkan saat ini penyidik dari Inspektorat Kabupaten Brebes telah selesai melakukan audit atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa setempat.
Dan dari hasil audit tersebut, Penyidik Inspektorat telah menemukan adanya kerugian negara dari penggunaan anggaran di desa setempat. Adapun besaran kerugian negara dimaksud mencapai Rp.300an juta lebih. Atas temuan itu, pihak penyidik telah memberikan waktu 60 hari kepada mantan kepala desa sebagai terlapor untuk melakukan pengembalian.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Desa Kedungbokor melakukan aksi unjuk rasa berkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa. Dimana, warga menilai kalau proyek pembangunan yang dianggarkan di tahun 2022 lalu tidak kunjung terselesaikan. Padahal uang yang digelontor ke pemerintah desa sudah 100 persen dicairkan.
Akibat desakan warga itu, kepala desa yang diketahui bernama Jumarso akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Meski sudah mundur sebagai kepala desa, namun upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran itu terus berlanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hanya saja, penanganan masih menunggu waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari kedepan. Hal itu dibenarkan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Ade Susanto saat dihubungi awak media Selasa 15 Agustus 2023.
Menurutnya, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, telah ditemukan kerugian negara di Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan lebih dari 300 juta. "Pasnya nggak hafal, tp d atas 300," tulis Ade melalui pesan singkat.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar