Bregasnews.com - Aktifitas pengurugan pada hari jumat (16/06) disinyalir dari perusahaan PT. Ladang Mas milik pengusaha asal Tegal, dari informasi akan dibangun pabrik sapu, namun diduga proyek tersebut belum mengantongi ijin lingkungan, ijin andalalin, upl/ukl, PBG serta belum sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Terpantau oleh media puluhan damtruck besar bermuatan material tanah urug keluar masuk proyek urug lahan kosong di jalur lingkar Utara (Jalingkut) desa klampok kecamatan wanasari kabupaten brebes.
Slamet seorang pengawas lapangan PT. Ladang Mas, mengatakan bahwa dirinya hanya mendapat pekerjaan dari bossnya. "untuk mengurug dan meratakan lahan tersebut"ucapnya, Jumat (16/06).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan itu mengatakan dilokasi tersebut untuk sewa gudang, sementara yang ditanyakan rekan rekan media adalah tentang pengurugan disatu lahan terpisah yang informasinya akan dibangun pabrik sapu oleh PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal tegal.
"Untuk lahan itu pihak kami sudah Kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sampel sampel, belum memproduksi tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan," beber Tety tanpa memberikan jawaban tegas tentang kelengkapan perijinan lingkungannya sudah ada atau belum, Jumat (16/06).
Masih dijelaskan Tety, tugas Pemerintah kabupaten supaya tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu dikementerian.
"Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada dipusat, takut salah, Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan rekan media, akan kami cek kelapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun," lanjut Tety lagi.
Terpisah ruangan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni menambahkan lahan tersebut informasinya untuk gudang.
"Kalau disitu kan pengajuannya untuk gudang, jadi perijinanya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tetapi cukup dengan ijin lingkungan dan IMB atau PBG" Ujar Afroni.
Selain pernyataan kecewa dari salah satu pemuda pengurus BUMDES desa klampok yang notabene masyarakat setempat, dilain tempat Trisnori selaku ketua perkumpulan Bregas kabupaten Brebes menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PT. Ladang Mas tersebut.
Ia mengaku mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tapi harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harusnya dilengkapi dokumen perijinan lingkungan terlebih dahulu, sangat disayangkan lantaran mereka diduga abai dan melanggarnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu.
"Ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119." Pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar