Bregasnews.com - “ Tantangan dinamika bisnis selalu berubah setiap saat sebagai akibat dari banyaknya variabel perubahan itu sendiri. Oleh karena itu setiap pimpinan bisnis disamping berusaha untuk mengembangkan bisnisnya, juga harus berfikir untuk meningkatkan upaya pengamanan dalam sistem mata rantai bisnisnya. Termasuk sistem pengamanan perusahaannya yang biasanya dilakukan oleh satuan pengamanan (satpam), atau bahasa kerennya Corporate Security “, ujar Pemerhati Sistem Keamanan Perusahaan Dede Farhan Aulawi di Sumedang, Senin (2/1).
Hal itu di sampaikan saat ditemui dan ditanya di sela – sela kegiatannya di Sumedang. Saat itu kebetulan ia dan tim-nya sedang ada kegiatan dalam rangka memenuhi undang Kepala Desa Margamukti untuk memberi pencerahan tentang konsep pembangunan desa yang terintegrasi dengan menyatukan seluruh potensi yang dimiliki desa. Namun meskipun ditanya dengan tema yang berbeda, seperti biasanya dengan ramah Dede menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan oleh awak media seputar tupoksi satuan pengamanan.
Menurutnya dengan merujuk pada peraturan Kapolri (Perkap) No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, dijelaskan bahwa tugas pokok Satpam itu adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan. Objek pengamanan fisik, meliputi :
Asset : Benda bergerak – benda tidak bergerak, gedung, harta benda, dan lain - lain
Personel : Klien, Atasan, manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dan lain - lain
Informasi : No telepon pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dan lain - lain
Adapun fungsi seorang Satpam menurutnya, adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengembangan fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai :
- Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, penggunaan Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya
- Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Oleh karenanya setiap satpam perlu memiliki jiwa kepemimpinan, baik dalam kapasitas sebagai komandan, pemimpin, guru, pembina, bapak, maupun sebagai teman seperjuangan. Sebagai komandan, ia harus memiliki pendirian yang teguh, tegas dan bertanggung jawab, mempunyai keberanian moril, kecakapan teknis, keterampilan dan kemampuan dalam mengambil keputusan dan memberikan perintah, penuh inisiatif, dinamis, bijaksana dalam menggunakan wewenangnya.
Sebagai pemimpin, ia harus mampu mengetahui kondisi jiwa dan aspirasi yang hidup dalam hati sanubari orang lain, pandai menilai dan menghargai pendapat, bijaksana dalam membina pendapat dalam mencapai tujuan, mampu memberikan bimbingan/pimpinan/tuntunan yang diperlukan, senantiasa berusaha untuk menjadi contoh, teladan dalam perkataan dan perbuatan.
Sebagai Guru, ia hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan pengetahuan sesuai dengan perkembangan atau tuntutan pelaksanaan tugas, memiliki kesabaran dan ketenangan dalam mendidik atau melatih, kesediaan setiap saat untuk memberikan bantuan baik secara perorangan maupun dalam hubungan organisasi guna mencapai kemajuan dan keterampilan bekerja, merupakan pelita dan penyuluh yang tak pernah padam.
Sebagai Pembina, ia harus menguasai makna fungsi pembinaan yang meliputi perencanaan penyusunan pengarahan dan pengawasan serta senantiasa berusaha meningkatkan hasil guna dan daya guna untuk mencapai tujuan. Sebagai Bapak, ia harus berperilaku sederhana, mengenal setiap anggota bawahan, bersikap terbuka dan ramah, mengayomi, bijaksana tetapi tegas, adil, mendorong dan berusaha meningkatkan kesejah teraan anggota bawahan baik materiil maupun spiritual. Sebagai teman seperjuangan, ia harus memiliki kesamaan tekad, rasa senasib-sepenanggungan, keikhlasan dan kesediaan berkorban demi kepentingan bersama.
“ Itulah sekilas gambaran ruang lingkup tupoksi dari satuan pengamanan (satpam) ini. Mudah – mudahan dengan ilustrasi dan keterangan singkat ini, setidaknya bisa memiliki gambaran tugas – tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang satpam “, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar