Penulis :
Gilang Amanda : Penyuluh Perindag Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.
HKI istilah yang sering di dengar tapi mungkin jarang di pahami oleh masyarakat khususnya para pelaku Industri Kecil Menengah ( IKM ). Padahal hal tersebut merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam rangka pemasaran produk IKM.
Apa itu HKI ?, Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek
Di Indonesia sendiri apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih tergolong rendah, dan masih ada yang menganggap jika IKM tidak membutuhkan Hak Kekayaan Intelektual, padahal kenyataannya Hak Kekayaan intelektual ini sangat berguna untuk melindungi para pelaku IKM ini dari kemungkinan penyalahgunaan produk serupa oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini sudah banyak produk IKM yang sudah terkenal dan beredar luas dipasaran namun mereka bisa jadi belum memiliki HKI, dalam hal ini mendaftarkan merek pada produknya, sehingga sangat rawan sekali apabila ada pihak lain atau pesaing yang akan memanfaatkan celah tersebut.
Hal ini disebabkan banyak faktor, salah satunya kurang informasi dan ketidaktahuan mereka akan pentingnya dan bagaimana cara mendaftarkan merek mereka.
Bagi yang sering menonton televisi acara entertaintment atau update berita di internet, mungkin pernah mendengar kasus tentang adanya sengketa merek dagang yang dialami oleh salah satu pengusaha lokal dan artis nasional. Keduanya mengklaim sebagai pemilik usaha dengan nama atau merek dagang tertentu yang ternyata keduanya memilki jenis usaha yang sama di bidang kuliner.
Sengketa merek juga tidak hanya dapat terjadi diantara pengusaha lokal saja, bahkan beberapa tahun lalu juga pernah terjadi sengketa merek yang melibatkan antara perusahaan dari luar negeri dengan pengusaha dari Indonesia, dimana pada sengketa tersebut terdapat kesamaan nama. Kita tentu tidak ingin jika usaha branding yang telah kita lakukan selama ini, menjadi sia-sia karena merek kita diambil alih oleh pihak lain.
Merek merupakan aset yang sangat penting dalam dunia bisnis, sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang dimiliki, bahkan merek juga bisa menjadi aset yang lebih tinggi nilainya daripada aset lain yang dimiliki oleh perusahaan.
Contoh, suatu waralaba (franchise) yang bisa menjadi sangat tinggi nilainya, karena yang menjadi pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya.
Kenapa IKM harus mendaftarkan mereknya?
Merek merupakan ciri khas (pembeda) antara produk satu dengan produk lain.
Dalam dunia bisnis, persaingan adalah hal yang tidak bisa dihindari, sehingga bukan tidak mungkin saat usaha kita berkembang, penirunya akan banyak. Jika merek yang ingin kita gunakan ternyata sudah ada yang mendaftarkan, artinya kita harus membayar royalti ke pemilik merek, atau, jika merek kita sudah terlanjur didaftarkan orang lain, maka kita perlu melakukan rebranding yang akan memakan biaya dan waktu lagi untuk membangunnya supaya dikenali pasar sebaik merek kita sebelumnya.
Merek juga merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya. Jika kita pemilik merek yang sudah terdaftar, Kita bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Kita atau kita berhak menuntut kepada orang yang menggunakan merek kita untuk mengganti merek produknya.
Lalu bagaimana cara kita melindungi aset berharga kita, yaitu dengan cara mendaftarkan merek atau brand kita ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”) disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Bagaimana Mendaftarkan Merek? Tata cara pendaftaran merek diuraikan dalam Pasal 7 sampai Pasal 27 UU 15/2001. Prosedur mendaftarkan merek secara singkat sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang diajukan pada Dirjen HKI yang bisa dilakukan sendiri atau dikuasakan.
- Melakukan pembayaran permohonan.
- Formulir yang diajukan melampirkan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon (bukan kuasa) yang menyatakan bahwa merek yang diajukan benar miliknya.
- Surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa).
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris (jika pemohon adalah badan hukum).
- 4 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas.
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (jika permohonan menggunakan hak prioritas).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon.
- Bukti pembayaran permohonan.
- Dirjen HKI yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan, kemudian memberikan Bukti Penerimaan Permohonan.
- Menunggu proses pemeriksaan Dirjen HKI atas kelengkapan administrasi dari permohonan.
Jika masih belum lengkap, pemohon diberikan waktu untuk melengkapi selama 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
- Dirjen HKI melakukan pemeriksaan substantif paling lama 30 hari sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pemeriksanaan ini memakan waktu paling lama 9 bulan karena meliputi pemeriksaan merek dalam hal:
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum;
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan pada merek lain, baik yang sudah terdaftar maupun merek terkenal lainnya; dan
- Lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Jika hasil pemeriksaan substansif disetujui Direktur Jenderal, maka dalam waktu paling lama 10 hari, permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek;
- Pengumuman berlangsung selama 3 bulan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI dan/atau menempatkannya pada saran khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat masyarakat; dan
- Jika tidak ada keberatan dan/atau sanggahan selama waktu pengumuman, Dirjen HKI menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek pada pemohon atau kuasanya paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman.
Dengan didaftarkannya merek pada produk IKM, selain melindungi pemilik produk, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha, baik didalam negeri maupun pasar global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar