Dasar Pemikiran
Bregasnews.com - Barangkali kita masih ingat Keputusan Financial Action Task Force (FATF) tanggal 22 juni 2001 yang telah memasukkan negara Indonesia sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories/NCCT), dalam memberantas praktik pencucian uang (money laundering). Hasil keputusan FATF tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah salah satu surga di dunia bagi pemilik uang haram membersihkan uang hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dari peringkat opacity, Negara Indonesia mendapat pringkat 3 (tiga) sebagai tempat pencucian uang, dari Peringkat CPI (Corruption Perception Index) bernilai 88 (peringkat 2) dibawah Negeria dan diatas Rusia. Diakui atau tidak hal ini adalah fakta yang disampaikan oleh orang lain, apakah data tersebut dapat dipercaya 100% atau tidak, yang jelas koreksi tersebut telah mendorong otoritas moneter dan hukum di Indonesia untuk segera beraksi positif.
Walaupun Berbagai regulasi yang diterbitkan Pemerintah yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU), namun dalam praktik masih terus terjadi dan meningkat, salah satu Tindak Pidana yang berhubungan langsung dengan TPPU yaitu TINDAK PIDANA KORUPSI, selain hasil penjualan narkoba, judi, dan lain – lain. Dimana TPPU masih menjadi MODUS UTAMA yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi. PELAKU MELAKUKAN penyamaran transaksi keuangan melalui rekening pihak lain agar praktik BUSUK TIDAK TERCIUM/TERENDUS.
Saat ini Korupsi merupakan penyakit (virus) paling ganas yang ada di muka bumi Indonesia ini , sehingga sedikit demi sedikit menggerogoti dan menghancurkan bangsa kita ini. TINDAK PIDANA KORUPSI TELAH MENJADI EXTRA ORDINARY CRIME karena sangat membahayakan dan berdampak terhadap PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN NEGARA INDONESIA. Untuk itu, PEMBERANTASAN KORUPSI menjadi hal PENTING dan MENDESAK bagi bangsa Indonesia, terutama untuk hal – hal yang terkait dengan TATA KELOLAH PEMERINTAHAN yang baik dan bersih.
*Tujuan*
Pelatihan ini dilaksanakan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di lingkungan, sehingga setiap warga negara bisa berperan secara aktif untuk turut serta mencegah terjadinya TPPU, diantaranya terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
*Subjek Pembahasan*
- Pengertian dan Ruang Lingkup TPPU
- Transformasi Bentuk Kejahatan Keuangan
- Karakteristik TPPU
- Tipikal TPPU (Placement, Layering, Integration)
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Modus Operasi TPPU (Loan Back & C-Chase)
- Modus Transaksi Perdagangan Internasional
- Modus Pengambilalihan Saham (Akuisisi)
- Modus Investasi Tertentu
- Modus Perdagangan Saham
- Antisipasi dan Strategi Pencegahan TPPU
*Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi :*
- Pak Tata : 0813 9466 0000
- Ibu Ines : 0813-2498-5928
Tidak ada komentar:
Posting Komentar