Bregasnews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10
(sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru
ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor
18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan
mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar
Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor
sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan
membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa
nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini
berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal
diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor
biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan
kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat
penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak
usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan
kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit
Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlakupaspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat
imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari
Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor.
Dalam wawancara singkat arvin gumilang selaku kepala kantor imigrasi pemalang menambahkan "imigrasi pemalang siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, namun hanya untuk paspor biasa non elektronik, karena kami memang belum mengeluarkan paspor elektronik".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar