Warga Keluhkan Jalan Rusak, Begini Jawaban Kades Siwuluh Saat ditanya oleh Netizen - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 September 2022

Warga Keluhkan Jalan Rusak, Begini Jawaban Kades Siwuluh Saat ditanya oleh Netizen



Bregasnews.com (Siwuluh) - Akhir-akhir ini masyarakat Siwuluh tengah mengeluhkan kondisi diberbagai jalan utama desa yang mengalami banyak kerusakan. Banyaknya jalan yang rusak di Desa Siwuluh Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes saat musim penghujan tiba menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian akibat terperosok saat menghindari jalan rusak tersebut. (8/9)


Pada Rabu, 7 September 2022 ada seorang netizen yang bertanya kepada kepala desa siwuluh mengenai jalan rusak yang ada, namun begini jawabannya kurang mengenakan, padahal akun dengan nama "Yanti Mboke Zahra" hanya bertanya secara singkat dan lugas, "Kae "oh pak dalane dandani" namun ditanggapi tidak serius oleh kepala desa , begini cuitannya di media sosial pribadinya "bisane sampean takon dalan bae..maksude priben lah..lah ana DPR ana Bupatih" tulisnya di komentar akun media sosial faceboook pribadinya.



Tentu hal ini menjadi contoh bahwa pemerintah desa terkait kurang bijak dalam menerima keluhan masyarakat terhadap kondisi realitas sosial yang ada saat ini. Kondisi jalan rusak yang dekat dengan wilayah kerja pemerintah desa atau biasa disebut balaidesa mengalami rusak parah dan ketika hujan turun jalanan tergenang, kerapkali ada beberapa pengendara roda dua yang terporosot.


Kondisi jalan rusak menjadi perhatian serius bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.


Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman