Bregasnews.com - Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD). Pemerintah pusat telah menggelontorkan DD Tahun 2022 sebesar lebih dari Rp 453 miliar kepada 292 desa se Kabupaten Brebes. Uang negara itu, harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Penuturan tersebut disampaikan Bupati Idza saat sambutan pelantikan Kepala Desa Serentak gelombang III untuk wilayah Brebes Tengah dan Utara, di Pendopo Brebes, Selasa (14/6).
Kata Idza, Dana Desa 2022 merupakan DD tahun ke-8 yang tiap desa minimal minimal mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar. Maka kegiatan programnya harus bertujuan untuk pembangunan dan layanan serta untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Kepada kepala desa supaya mempelajari, memahami dan berpegang teguh pada peraturan yang ada. Kegiatan apa saja yang boleh dikerjakan dan dilarang serta prosedur yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan agar kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," tegasnya.
Bupati melantik 25 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap III dari 10 Kecamatan di wilayah Tengah dan Utara. Mereka yang dilantik merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap III yang digelar pada 18 Mei 2022 lalu.
Hari ini untuk pelantikan Kepala Desa gelombang tiga Tahun 2022 di Wilayah Tengah dan Utara Brebes sebanyak 25 Kades dari 10 Kecamatan yakni, Kecamatan Jatibarang, Wanasari, Brebes, Bulakamba, Losari, Tanjung, Kersana, Larangan, Ketanggungan, dan Kecamatan Banjarharjo.
Sebelumnya, telah dilantik 18 kepala desa dari 6 Kecamatan di wilayah Brebes selatan di Pendopo Bumiayu. Jadi totalnya ada 43 kepala desa yang dilantik dari 16 Kecamatan se Kabupaten Brebes.
Pilkades serentak yang telah berjalan lancar membuat Bupati bahagia dan bangga. Karena semua pihak, telah mendukung kesuksesannya. Sehingga telah berlangsung, lancar, aman dan demokratis. Kondusifitas yang tercipta ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjunjung demokratisasi dan kemufakatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Subagya juga kembali mempertegas dengan banyaknya kades yang telibat kasus DD, agar memperhatikan regulasi penggunaannya.
"Perhatikan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, supaya dalam melaksanakan tugasa dan kegiatannya betul betul sesuai regulasi yang ada. Sehingga tidak ada lagi kades yang tersandung Dana Desa," tandasnya. ( was : teguh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar