Direktur RSUD Brebes Rasipin beri tekerangan terkait pengembalian uang pasien warga miskin yang sudah dipungut. (Foto: trish) |
Bregasnews.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes diminta untuk segera mengembalikan uang milik pasien warga miskin yang sudah terlanjur dipungut. Pasalnya, pemerintah daerah telah memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi warga miskin berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) 098 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah.
Deden Sulaiman, Aktivis kesehatan saat memberikan keterangan, (foto : trish) |
Aktifis Kesehatan Kabupaten Brebes Deden Sulaiman kepada awak media, Kamis (3/2/2022) menilai berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) 098 yang masih berlaku, pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi warga miskin seharusnya digratiskan. Namun pada prakteknya rumah sakit tetap melakukan pungutan terhadap pasien.
Berdasarkan data yang dimiliki, per tanggal 1 Januari hingga 30 Januari 2022, terdapat 128 warga miskin yang mendapat perawatan medis di RSUD Brebes. Mereka hanya mendapatkan subsidi biaya dari pemerintah daerah senilai Rp 1,5 juta untuk pasien tanpa tindakan operasi dan Rp 5 juta untuk pasien dengan tindakan operasi.
"Padahal berdasarkan Perbub 098, seharusnya seluruh biaya perawatan medis untuk warga miskin di gratiskan,"beber Deden. Untuk itu, biaya perawatan medis bagi warga miskin yang sudah terlanjur di pungut agar segera dikembalikan ke pasien.
"Kalau di total berarti ada sekitar Rp 243 juta yang harus dikembalikan ke pasien,"beber Deden. Dia menilai, penarikan biaya tersebut bisa masuk kategori pungutan liar karena tidak sejalan dengan amatan Peraturan Bupati.
Sementara, Direktur RSUD Brebes Rasipin menyebut, penarikan biaya pasien warga miskin yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan aturan. Dimana berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Brebes yang ditandatangani oleh Bidang Pelayanan Masyarakat DR Muktar MKes, Pemkab Brebes hanya memberikan subsidi biaya bagi warga miskin bukan PBI JKN setinggi-tingginya Rp 1,5 juta untuk pasien tanpa tindakan operasi, dan Rp 5 juta untuk pasien dengan tindakan operasi.
"Kalau memang harus kembali ke Perbup 098, ya nanti kita akan bahas teknis pengembaliannya,"ujar Rasipin. Pasalnya, pihaknya hingga kini masih kebingungan untuk menentukan skema pengembalian uang pasien yang sudah terlanjur dipungut tersebut. "Karena tak terduga seperti ini, kita keder bunyi rekeningnya apa?"keluh dia.
Menurut Rasipin, yang paling pas untuk mekanisme pengembalian ya dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Karena uang tersebut masih ada di Dinas Kesehatan. "Kalau dinas kan sebagai juru bayar, kalau kita penerima pembayaran. Kalau kita yang harus mengembalikan, lalu bunyi rekeningnya apa?. Jadi yang paling pas untuk mengembalikan ya dinas!"tegas Rasipin.
Pihaknya pun tidak keberatan kalau uang tersebut harus dikembalikan ke pasien. "Kita mengikuti prosedur aja, kalau harus dikembalikan ya ndak papa,"pungkasnya. (tris/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar