Beredar Surat Keterangan Aspal Dari KPM, Merusak Nama Agen Sembako Di Kecamatan Songgom, Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 24 Mei 2021

Beredar Surat Keterangan Aspal Dari KPM, Merusak Nama Agen Sembako Di Kecamatan Songgom, Brebes



Bregasnews.com - Disinyalir terjadi pengaduan  dengan  menggunakan  lampiran  surat  pernyataan   asli  tapi  palsu alias ASPAL  dari  KPM berijisial W dan  S  tertanggal  5  mei  2021,   isinya  tuduhan  pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu agen MM di Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom,  Kabupaten Brebes  .


Dari hasil penelusuran tim di lapangan 20 mei 2020 kepada W  berumur 59 tahun dengan alamat desa Wanatawang RT, 1 RT 2 Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ia menyatakan bahwa ia pernah didatangi oleh dua orang tidak dikenal disuruh menandatangani namun isi surat itu dalam formulir kosong nah pada saat ditanya ia mengatakan berasnya bagus dan kualitasnya bagus namun beredar surat yang bersangkutan kepada pihak lurah pihak kecamatan songgom TKSK bahkan sampai ke Dinsos bahwa surat yang ditandatangani oleh  W yang bertolak belakang dengan apa yang ditanyakan pada saat membuat surat pernyataan tersebut  .



Pitra salah satu agen  Sembako Mandiri toko Ryzki Desa  Wanatawang , ketika dikonfirmasi  melalui  telfon  mengakui bahwa ia pernah memberikan surat pernyataan itu kepada LSM dan wartawan namun  ketika ditanya  mengapa  surat  pernyataan  itu bisa  diterimanya  dan  copiannya  bisa dijadikan  lampiran oleh  pihak desa dan  sampai kepada LSM  dan  wartawan bisa  mengatakan bahwa surat itu yang membuat adalah KPM.


Kepala Desa Wanatawang Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Sugeng belum bisa dimintai keterangan terkait adanya lampiran surat aspal  Yang dijadikan dasar lampiran di desa  Kepada dinas sosial  .


Hasan Bisri Kepala Bidang Sosial Dinas sosial kabupaten brebes saat dikonfirmasi hari jumat  21 mei 2021  menjelaskan ia menerima laporan dari desa,  kecamatan dan TKSK terkait surat pernyataan tersebut namun setelah ada sanggahan dari surat pernyataan yang dibuat KPM  hal ini menjadi pertimbangan baginya untuk  menindaklanjuti cek  dan  kroscek masalah tersebut  terangnya. (teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman