Bregasnews.com - Disinyalir terjadi pengaduan dengan menggunakan lampiran surat pernyataan asli tapi palsu alias ASPAL dari KPM berijisial W dan S tertanggal 5 mei 2021, isinya tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu agen MM di Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes .
Dari hasil penelusuran tim di lapangan 20 mei 2020 kepada W berumur 59 tahun dengan alamat desa Wanatawang RT, 1 RT 2 Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ia menyatakan bahwa ia pernah didatangi oleh dua orang tidak dikenal disuruh menandatangani namun isi surat itu dalam formulir kosong nah pada saat ditanya ia mengatakan berasnya bagus dan kualitasnya bagus namun beredar surat yang bersangkutan kepada pihak lurah pihak kecamatan songgom TKSK bahkan sampai ke Dinsos bahwa surat yang ditandatangani oleh W yang bertolak belakang dengan apa yang ditanyakan pada saat membuat surat pernyataan tersebut .
Pitra salah satu agen Sembako Mandiri toko Ryzki Desa Wanatawang , ketika dikonfirmasi melalui telfon mengakui bahwa ia pernah memberikan surat pernyataan itu kepada LSM dan wartawan namun ketika ditanya mengapa surat pernyataan itu bisa diterimanya dan copiannya bisa dijadikan lampiran oleh pihak desa dan sampai kepada LSM dan wartawan bisa mengatakan bahwa surat itu yang membuat adalah KPM.
Kepala Desa Wanatawang Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Sugeng belum bisa dimintai keterangan terkait adanya lampiran surat aspal Yang dijadikan dasar lampiran di desa Kepada dinas sosial .
Hasan Bisri Kepala Bidang Sosial Dinas sosial kabupaten brebes saat dikonfirmasi hari jumat 21 mei 2021 menjelaskan ia menerima laporan dari desa, kecamatan dan TKSK terkait surat pernyataan tersebut namun setelah ada sanggahan dari surat pernyataan yang dibuat KPM hal ini menjadi pertimbangan baginya untuk menindaklanjuti cek dan kroscek masalah tersebut terangnya. (teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar