Bregasnews.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Musthafawiyah Purba Baru, Mandailing Natal (Madina), Sumut, hingga kini masih belum ada kejelasan penyelidikannya.
Padahal kasus tersebut sempat viral di media sosial, pihak pesantren musthafawiyah melalui kuasa hukumnya Muhammad Syafii Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus tersebut mandek tanpa ada kejelasan dari pihak berwajib,
Diketahui Pesantren Musthafawiyah Purba Baru merupakan pesantren tertua di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penghinaan Pesantren Musthafawiyah Purba Baru itu viral di media sosial setelah Akun Facebook "Rizky Herdiansyah" Memposting foto editan manusia berkepala anjing dan tulisan Sekolah anjing didepan Pesantren.
Kasus itu viral di sosial media sejak bulan Februari lalu ( 2/21 )
Bahkan pihak Pesantren melalui Kuasa hukumnya sudah melaporkan kasus penghinaan tersebut ke Polres Madina pada tanggal 27 Februari lalu, Namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kasusnya.
Terkesan lamban, pihak Pesantren yang diwakili oleh KH Munawwar Kholil sebagai sekretaris dan Nasrullah Sudirman yang juga alumni di Musthafawiyah bertemu H.Mohammad Dawam S.Hi.,M.H selaku Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia ( Kompolnas RI ) di Jl Tirtayasa VII, Kebayoran baru Jakarta Selatan ( 19/3/21 )
Kedatangannya diterima langsung di gedung Kompolnas oleh Mohammad Dawam dengan tujuan berkonsultasi tentang mandeknya kasus tersebut,
Dawam menyayangkan tentang adanya kasus penghinaan tersebut, terlebih lagi yang dihina adalah pesantren tertua di Sumatera Utara.
" Bagaimana seharusnya beretika dalam bersosial media agar Harkamtibmas tetap terjaga" Ucap Gus Dawam sapaan Akrabnya. ( 19/3/21 )
Dikhawatirkan melebar menjadi isu SARA, Dawam menyarankan agar Polres Madina menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas,
Juga harapan kedepan agar kasus serupa tak terjadi lagi di negara kita sehingga Harkamtibmas tetap terjaga, Tutup beliau saat dikonfirmasi media melalui Telepon. ( 19/3/21 ). (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar