Bregasnews.com - Pelaksana proyek rehab sarana dan prasarana Model Brebes yang mengerjakan proyek dari sumber dana Kementrian PUPR , inisial J I bersama para pekerja dilokasi proyek, menghardik dan mengancam melubangi kepala Teguh, wartawan yang sedang mengambil gambar proyek tersebut, Kamis (3/9/2020).
" Mas, yang nyuruh foto foto siapa? , ini bukan proyek kepala sekolah, ini proyek kami, saya sudah ingatkan kamu loh, kepalamu saya bolongin nanti mas, mau kamu?" teriaknya, sambil marah marah dan mengancam dilokasi proyek, Kamis (3/9/2020).
Pelaksana proyek merasa terganggu dengan adanya orang yang melakukan liputan dan pengawasan terhadap proyek tersebut, sehingga mereka marah marah, mengancam dan mengusir wartawan dan aktivis yang sedang melaksanakan kegiatan pengawasan dan peliputan dilokasi proyek tersebut.
" kurang ajar kalian ini, kemarin kami sudah ribut, kami gak pernah ganggu kalian, kalian punya kewenangan apa, pergi saja, kalian mengganggu saja." teriaknya kembali, sambil marah-marah dilokasi proyek tersebut, kamis (3/9).
Dari papan informasi diketahui pelaksanaan rehab enam ruang kelas MTS Model Brebes dengan nilai lebih dari 1 milyar rupiah dikerjakan PT. Catur Harapan Utama dengan sumber dana dari Kementrian PUPR dengan perjanjian kontrak nomer KU 02.09.Fisik/04/PSP/.2020-04/PSP - POP.WILI/2020 yang mulai pekerjaannya sejak 08 Juli 2020 masa pekerjaan terakhir 150 hari kerja.
Sementara, menurut Heri Yuliawan selaku Ketua Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Jasa Konstruksi Jawa Tengah mengatakan bahwa setiap pekerjaan proyek jasa konstruksi harus ada Direksi Kit yang mana di situ ada buku tamu umum dan buku tamu khusus yang harus bisa menampung aspirasi masukan dari masyarakat atau dari dinas teknis terkait, mengenai pelaksanaan proyek disitu, kalau tidak ada Direksi Kit jelas sudah melanggar 1 item jasa konstruksi di mana di RAB sudah ada item itu.
" Saya mendukung insan jurnalis yang melakukan peliputan sesuai tugasnya, melakukan pengawasan sesuai koridor jurnalis, karena bukan hanya jurnalis, masyarakat umum juga berhak mengawasi setiap pelaksanaan pekerjaan proyek sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 99 pasal 29" Jelas Heri Yuliawan, Jumat (4/9).
Menurutnya, kalau ada oknum pelaksana kegiatan proyek yang berlaku arogan kepada masyarakat yang melakukan pengawasan dan menghalang-halangi tugas jurnalis apalagi ada pengancaman melubangi kepala jelas itu sudah masuk pidana, saya mendukung jika permasalahan ini dibawa ke ranah hukum."pungkasnya.(tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar