Bregasnews.com - Sidang Perdana kasus dugaan penganiayaan Oleh pelaku bernama Enggin bin Sapun yang merupakan Kepala Desa Luwunggede, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes ini dengan nomor 104/ Pidsus /2020 Dipimpin majelis Hakim Tornado Edmawan SH MH, Agung Budi Setiawan, SH MH, dengan penuntut umum Jaksa Margareth Novita F.P.L SH.
Agung Budi Setiawan, SH.MH, saat memberikan keterangan dikantornya, Senin (24/8) mengatakan dalam bacaan dakwaan Pasal yang disangkakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman yang didakwakan kepada saudara Enggin adalah 3 tahun 6 bulan." ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Agung Budi Setiawan selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes mengatakan bahwa alasan mengapa Enggin sampai dalam sidang perdana tidak ditahan menurutnya adalah karena tuntutan dibawah 5 tahun penjara.
Mengenai terdakwa pelaku penganiayaan terhadap anak kandung Enggin karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes dan masih dalam tahap Dispersi atau proses untuk mediasi, kalau gagal maka akan dilanjutkan ke tahapan persidangan."pungkasnya.(teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar