Bregasnews.com - Pemberlakuan peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020, Apabila Tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial berupa menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia rlRaya, sampai penilangan KTP.
Komandan Satpol PP kabupaten Brebes Supriyadi saat dikonfirmasi mengatakan kalau pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan peraturan bupati nomor 54 tahun 2020, dimaksudkan agar masyarakat lebih disiplin dalam melakukan social distancing dan menjaga kesehatan baik diri sendiri masyarakat dan lingkungannya.
Pelaksanaan penegakan peraturan bupati ini senin 27 Juli 2020 dilakukan bersama-sama gabungan dengan Polres Brebes, Kodim/0713, dalam pantauan Bregasnews.com pelaksanaan di sekitar jalan protokol sekitar Pasar Induk Brebes.(teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar