Masa Jabatan Maksimal JPT/ Kepala Dinas Adalah 5 Tahun Dan Bisa Dievaluasi Lagi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 03 Juli 2020

Masa Jabatan Maksimal JPT/ Kepala Dinas Adalah 5 Tahun Dan Bisa Dievaluasi Lagi

 
Sutrisno, Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi dikantornya.
Bregasnews.com - Pasal 132 PP 11 tahun 2017 Pengisian mutasi JPT (Jabatan Pratama Tinggi) pada ayat 1, paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun, kalau PPK masih membutuhkan bisa dipilih lagi, demikian dijelaskan Sutrisno Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Brebes, dikantornya, Jumat (3/7).

Lebih lanjut dikatakannya, JPT sesuai Pasal 133 hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan  KSN  (Komisi Aparatur Sipil Negara).

"Bahkan ada sejumlah pejabat yang sudah  dievaluasi dari hasil asesmen pejabat lain misalnya seperti Ratim, Agus Asari namun karena KPN memandang masih perlu  yang  bersangkutan menjabat, Sementara Rofik  dilantik  menjadi jabatan lain karena ada penyegaran" ungkapnya.

Menurutnya, kalau Takroni sudah dievaluasi bulan Desember 2018. " kemudian dia sudah dikukuhkan kembali oleh KSN. " PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) adalah Bupati melakukan rotasi, dari hasil Asesmen dan Pansel itu perlu melanjutkan disana."pungkasnya. (tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman