Sutrisno, Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi dikantornya. |
Lebih lanjut dikatakannya, JPT sesuai Pasal 133 hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KSN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
"Bahkan ada sejumlah pejabat yang sudah dievaluasi dari hasil asesmen pejabat lain misalnya seperti Ratim, Agus Asari namun karena KPN memandang masih perlu yang bersangkutan menjabat, Sementara Rofik dilantik menjadi jabatan lain karena ada penyegaran" ungkapnya.
Menurutnya, kalau Takroni sudah dievaluasi bulan Desember 2018. " kemudian dia sudah dikukuhkan kembali oleh KSN. " PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) adalah Bupati melakukan rotasi, dari hasil Asesmen dan Pansel itu perlu melanjutkan disana."pungkasnya. (tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar