dr. Faiz Winanto Wakil Direktur Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes didampingi Bowo selaku Humasnya, saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/7) |
Bregasnews.com - Dr.Faiz Winanto Wakil Direktur bagian pelayanan medis rumah sakit Mutiara Bunda Tanjung Brebes saat ditemui wartawan menjelaskan kronologis mengenai pasien yang berasal dari desa Kalisari, kecamatan Losari, kabupaten Cirebon, yang dimasukkan sebagai Pasien ODP COVID 19.
" Sesuai aturan standar Kemenkes Republik Indonesia Mengenai standar pencegahan Covid-19 dari Screening, Uji lab hingga Rapid test, yang sebenarnya alat kelengkapan uji tes mengenai keakuratan hanya mencapai 30%." jelasnya. Senin (20/7).
Lebih jauh diungkapkannya, Sebelum dilakukan tindakan oleh dokter ahli bedah yang menangani Darim, pasien asal desa Kalisari Cirebon tersebut, dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif, awalnya keluarga pasien kooperatif, tidak ada masalah. Tetapi dokter menduga ada oknum yang mempengaruhi keluarga pasien sehingga dari pihak pasien mengajukan pulang paksa, setelah melakukan pulang paksa, mereka melakukan rapid test lagi di salah satu klinik di kabupaten Cirebon dan hasilnya adalah negatif atau tidak reaktif.
" Setelah melakukan Rapid test lagi dengan hasil yang berbeda, mereka bukannya melakukan klarifikasi dengan pihak rumah sakit Mutiara Bunda, namun malah mengadu kepada wartawan, pengacara serta Pemdes Kalisari. Dari situlah akhirnya muncul kesalahpahaman." ujarnya.
Lalu, kata dokter, setelah muncul dipemberitaan pada bulan Juni 2020, selang beberapa hari pihak rumah sakit Mutiara Bunda melakukan kunjungan dan mendatangi keluarga pasien di desa Kalisari Cirebon dengan didampingi tim gugus tugas Covid-19 dari kabupaten Brebes.
" Dari hasil pertemuan tersebut belum ada titik temu antara kedua belah pihak, malah pengacara dari pihak pasien sempat memberikan somasi-somasi ke pihak rumah sakit, namun dari pihak kami menghendaki diselesaikan secara kekeluargaan saja, namun sampai sekarang hari senin (20/7) mereka tidak ada kabarnya lagi, kami berikan waktu satu kali dua puluh empat jam, kalau dari pihak pengacara pasien tidak ada kabar, kami anggap permasalahan ini sudah selesai." paparnya.
Sebelum sempat diberitakan oleh PRTV Cirebon kalau Rumah Sakit Mutiara Bunda akan digugat oleh pasien asal desa Kalisari Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon karena melakukan Rapid Test kepada pasien tersebut dengan hasil reaktif namun setelah pasien tersebut melakukan rapid test disalah satu klinik di Cirebon dinyatakan negatif atau tidak reaktif.(tgh/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar