Dana Desa Tidak Boleh Diipihak Ketigakan Sebagian Atau Keseluruhan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 11 Juli 2020

Dana Desa Tidak Boleh Diipihak Ketigakan Sebagian Atau Keseluruhan


Heri Tato Juliawan, Pemerhati Dana Desa

Brebes - Menanggapi komentar  Inspektorat  bahwasannya dana desa bisa dipihak ketigakan Heri Tato Yuliawan alias Heri Tato sebagai Pengamat Dana Desa, Ia membantah hal itu, dijelaskannya kalau Dana Desa tidak boleh dipihak ketigakan (pada badan usaha).

Perihal ini dikatakan Heri Tato kepada wartawan 8 juli 2029, dasar aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 6 tahun  2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa bangunan tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas  Penggunaan Dana Desa.

Dikatakannya, di pasal 8 poin 1 c usaha budidaya segala macam, terus nomor 2 ayat 2 pengadaan pembangunan sarana prasarana dilakukan sesuai dengan kewenangan desa melalui musyawarah desa di 8a perencanaan dan sebagainya, Pasal 11 akhir umum lampiran.

" Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 92 kerjasama dengan pihak ketiga yang dimaksud kerjasama desa dengan pihak ketiga untuk mempercepat untuk pelaksanaan pembinaan masyarakat pemerintah."terangnya.

Menurutnya, Dana Desa itu yang dikirimkan dari pusat ke daerah masing-masing dan ditujukan kepada desa masing-masing itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bentuknya telah padat karya yang sifatnya anggota masyarakat di sana secara musyawarah terbentuklah satu kelompok atau ksm untuk membentuk satu kegiatan yang melibatkan masyarakat setempat itu yang dimaksud dengan pihak ketiga.

" yang dimaksud pihak ketiga yang dimaksud bukan pihak ketiga badan usaha tapi pihak ketiga perorangan yang mampu mengkoordinir lingkungnnya untuk kerja." ungkapnya.

Dijelaskan Heri Tato, Pihak ketiga terhadap material, ini yang dimaksud adalah tidak mungkin kalau desa akan menciptakan semen, maka menggunakan pihak ketiga, toko matrial termasuk barang-barang yang lain contoh yang paling konkrit manakala pekerjaannya rabat beton yang harus menggunakan  K 225 maka menggunakan pihak ketiga, yaitu pabrikasi, kenapa aplikasi itu tidak menyalahi aturan kalau sudah ada standar betonnya, standar ukuran nya maka jangan sampai terjadi permasalahan yang pekerjaannya K 225 dikerjakan dengan teknik pada molen biasanya tidak muncul uji lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagian besar yang keliru kalau DD dianggap sebagai projek itu jelas akan memberikan satu substansi ke pembangunan, tetapi mengarahkannya kepada sesi konsumtif keuntungan.

" Maka dari dasar keuntungan itu yang dinikmati sekelompok orang yang berada di wilayahnya dalam arti, ada 1 struktur desa termasuk musyawarah desa nggak nih di situ ada Kades, TPK, BPD yang berperan atau tidak." jelasnya. 

Menurutny, konotasi yang tersirat itu dana desa itu berasumsi fisik padahal itu harus ada aturannya.

" ada yang sebagian untuk kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat bentuknya apa kelompok-kelompok kesehatan, ataupun kelompok tani dan lain lain,"pungkasnya.( teguh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman