Oleh : Muflih Ikhsan Hidayatullah (Koordinator Komunitas Aktivis Pro Investasi )
Bregasnews.com - Menganggapi pernyataan Menteri BUMN Erik Tohir terkait kemungkinan KIB akan digeser Brebes ke Batang, Muflih Ikhsan Hidayatullah Koordinator Komunitas Aktivis Pro Investasi mengatakan bahwa pihaknya sebelum draft Perpres No. 79 tahun 2019 ditanda tangani pihaknya sudah melakukan aksi demo dan audiensi pada tanggal 23 September 2019.
Pada saat itu KAPI mengingatkan Bupati Brebes dan Djoko Gunawan selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Berusaha Kabupaten Brebes untuk segera memperbaiki kinerja Satgas demi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif menyongsong Kawasan Industri Brebes.
Carut marutnya proses perizinan dan sengketa antar perusahaan hingga kini pun belum terselesaikan akan sangat berpengaruh jika Kawasan Industri Brebes direalisasikan, karena hal ini tentu menunjukan ketidaksiapan Pemda Brebes untuk melaksanakan Proyek
Strategis Nasional KIB.
Erik Tohir yang berlatar belakang pengusaha multinasional tentu memiliki cara berpikir yang realistis dan bekerja efektif serta efesien tanpa berpikir politis atau terbebani oleh regulasi yang menghambat. Wacana relokasi pabrik-pabrik AS, Jepang dan Eropa dari China ke Indonesia memberi tenggat waktu yang relatif sangat singkat/mepet.
Jika Erik Tohir mengkalkulasi hanya ada waktu 6 bulan maka kalkulasi saya bisa kurang dari 6 bulan karena bulan November tahun ini Trump akan bertarung lagi dalam Pilpres AS.
Realisasi relokasi pabrik-pabrik AS tersebut tentu akan lebih bermanfaat bagi Trump jika direalisasikan sebelum dia maju dalam Pemilihan Presidan. Dari sudut pandang ini KAPI bisa memahami jika rencana relokasi Pabrik AS, Jepang dan Korea akan digeser ke Batang sehingga peluang emas ini tidak sampai lepas begitu saja atau justru lari ke Vietnam, Malaysia atau Thailand.
Namun demikian KAPI melihat pernyataan Erik Tohir tidak perlu dicemaskan seperti yang dikeluhkan oleh Ketua Kadin Brebes Indra Kusuma. Menurut penilaian Koordinator Kapi pernyataan Erik Tohir tidak bisa serta merta diartikan bahwa Kawasan Industri Brebes akan dibatalkan karena akan digeser ke Batang.
KIB sebagai Proyek Strategis Nasional sudah ditetapkan melalui Perpres 79/2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Tegal Brebes-Pemalang. Kemudian diperkuat dengan Perpres No 18/2020 Tentang RPJMN 2020-2024.
Seddangkan Relokasi Pabrik AS dari China adalah sebuah kesempatan yang tidak boleh dilepaskan karena hambatan regulasi ataupun hambatan teknis di lapangan.
Artinya kedua hal tersebut berbeda dan bisa dilaksanakan sekaligus tanpa menihilkan satu dengan yang lainnya.
Bagi KAPI yang perlu dicatat adalah jika Pemda Brebes belum bisa menyelesaikan seluruh carut marut perizinan dan menghapus praktek mafia tanah maka realisasi KIB akan terhambat.
Selama ini beredar isu di masyarakat bahwa beberapa oknum mafia tanah berani mengatasnamakan dan mencatut nama nama pejabat untuk modus melancarkan aksinya. Hal ini tentu agar mendapatkan harga tanah semurah ungkin dengan pola pola yang tidak etis .
Bupati dan Pemda Brebes harus segera mengklarifikasi dan jika terbukti benar harus berani membatalkan atau melaporkan seluruh transaksi yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal semacam ini akan menjadi batu sandungan PSN KIB yang tentu tidak dikehendaki Pemerintah Pusat.
Molornya pembahasan Revisi Perda RTRW Kabupaten Brebes selama hampir 4 tahun harus dijadikan pelajaran bahwa konflik kepentingan internal pasti akan menghambat proses yang seharusnya bisa dilaksanakan dalam waktu yang singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar