Bregasnews.com - Keterangan dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Mujahirin Yanis keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 dalam proses pengembalian uang dalam waktu 9 hari dengan rincian 2 hari di KanKemenag Kabupaten/ Kota 3 hari di Ditjen PHU , 2 hari di BPKH , dan 2 hari proses transfer dari bank penerima jamaah.
Proses tersebut tidak menghilangkan dan menghapus kuota bahkan baiknya lagi kuota nama jamaah haji tersebut bisa dialihkan bila ada jamaah haji yang meninggal dunia.
Namun saat dikonfirmasi mengenai surat edaran kemenag Brebes yang janggal itu, Madsoleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU ) Kemenag Kabupaten Brebes ketika dikonfirmasi justru mengatakan hak yang bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Agama tersebut, tidak menyebutkan jamaah haji yang sudah lunas bisa meminta uang pelunasan tanpa dipotong serupiahpun.
Ia menyebutkan " Mengenai uang biaya pelunasan haji jamaah bisa meminta kembali dengan membuat surat pengajuan ke BPKH dan otomatis akan hilang kuota hajinya dan kalau mau daftar harus dari awal lagi", ucapnya.
Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban kepada para calon jemaah haji setelah memutuskan untuk tidak memberangkatkan kontingen haji tahun ini.
LSM LAPPAS-RI melalui Sekjen Dedy Rohman menyatakan keputusan pembatalan tersebut perlu dikawal, khususnya terkait pengembalian nilai manfaat atas pelunasan biaya perjalanan haji (BIPI) dan pengembalian dokumen calon jemaah.
"Jangan sampai mereka sudah kecewa tidak berangkat, lalu pengembalian uang berlarut-larut bahkan dokumen mereka hilang," kata Dedy Rochman. (Tgh)
Proses tersebut tidak menghilangkan dan menghapus kuota bahkan baiknya lagi kuota nama jamaah haji tersebut bisa dialihkan bila ada jamaah haji yang meninggal dunia.
Namun saat dikonfirmasi mengenai surat edaran kemenag Brebes yang janggal itu, Madsoleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU ) Kemenag Kabupaten Brebes ketika dikonfirmasi justru mengatakan hak yang bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Agama tersebut, tidak menyebutkan jamaah haji yang sudah lunas bisa meminta uang pelunasan tanpa dipotong serupiahpun.
Ia menyebutkan " Mengenai uang biaya pelunasan haji jamaah bisa meminta kembali dengan membuat surat pengajuan ke BPKH dan otomatis akan hilang kuota hajinya dan kalau mau daftar harus dari awal lagi", ucapnya.
Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban kepada para calon jemaah haji setelah memutuskan untuk tidak memberangkatkan kontingen haji tahun ini.
LSM LAPPAS-RI melalui Sekjen Dedy Rohman menyatakan keputusan pembatalan tersebut perlu dikawal, khususnya terkait pengembalian nilai manfaat atas pelunasan biaya perjalanan haji (BIPI) dan pengembalian dokumen calon jemaah.
"Jangan sampai mereka sudah kecewa tidak berangkat, lalu pengembalian uang berlarut-larut bahkan dokumen mereka hilang," kata Dedy Rochman. (Tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar