Bregasnews.com - Riska Suhendra 28 tahun yang menghilang diduga kecebur di laut Kalimantan pada 20 april 2020. Saat itu kapal dikemudikan oleh juru mudi Tarban warga Purwahamba, Kecamatan Surodadi, kabupaten Tegal, Nama PT. BINTANG Surya Bahari nama Kapal Bintang Mas Berlian.
Ketika keluarga minta data arsip surat keberangkatan kapal namun dari pemilik kapal tidak bisa menunjukkan.
Menurut Iwan Martikno, dari keterangan polairud pencarian sudah cukup dan tidak ditemukan, ketika diminta bukti laporan akhirnya pihak pemilik kapal minta bermediasi.
"Lagi lagi secara budaya paling pemilik kapal hanya mau memberikan 10 sampai 15 juta rupiah, nah ini yang menjadi kejanggalan sejak dulu, makanya pihak keluarga menolak bentuk tali asih yang akan diberikan oleh pemilik kapal," kata Iwan Martikno, perwakilan dari Bojongsana, Selasa (15/6)
Lebih lanjut dikatakan Iwan para instansi bisa membaca situasi lengkap administrasi dan harusnya memenuhi standar safety penangkapan ikan.
Keanehan lagi, kata Iwan, seharusnya normatifnya dalam sebuah administrasi tidak ada laporan ke syah bandar mengenai jumlah tenaga kerja yang berangkat melaut.
Agus ketua LSM BAHARI TEGAL menyayangkan Argumen owner kapal yakni Hengki Pramono dalam pertemuan mediasi awal di HNSI karena kepada para owner yang lain, ia ketakutan memberi lebih santunan meninggal yang lebih dari 15 sampai 25 juta .
"Terlebih yang diberangkatkan tidak hanya ABK kapal normal bahkan tuna rungu dan anak dibawah umur juga pernah diberangkatkan" papar Agus.
Sementara, pihak pewakilan korban Abdul Hamid mengatakan pihak keluarga menuntut 200 Juta dengan rincian 50 juta untuk tahlilan dan 150 juta untuk tunjangan kematian pada keluarga, ungkapnya. (tgh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar