LSM Bahari Tegal ketika klarifikasi ketiadaan sent on/offnya Kapal di KP3 |
Bregasnews.com - Ketua LSM BAHARI Tegal (K Agus) menyikapi Bila nahkoda yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana oleh karena perbuatannya.
Dikatakannya melalui pesan whatsapp Rabu (16/6), Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan kerugian harta benda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut Agus mengatakan diduga dalam penyelidikan awal ada unsur kelalaian yang dalam operasi pelayaran Kapal tersebut dengan adanya ABK korban tenggelam atau hilang. Pelakunya dapat dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Menurutnya, dari hasil klarivikasi LSM Bahari kepada Kanit POLAIRUD kota Tegal (Sugiarto) Sudah dilakukan 3 kali mediasi, terakhir pada tanggal 5 Juni 2020, diadakan mediasi di kantor HNSI Kota Tegal yang dihadiri oleh ketua HNSI Kota Tegal, perwakilan POLAIRUD, pemilik kapal/wakil, nakhoda, kuasa hukum pemilik kapal dan kuasa
hukum korban.
Dijelaskannya, bahwa pihak pemiliki kapal menawarkan pihak korban atas dasar hukum kebiasaan lokal untuk diberi santunan sebesar 16-25 juta rupiah atau berdasarkan nilai santunan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu 50 juta rupiah.
Hasil dari mediasi ini, menurut dia belum menemukan titik temu atas tuntutan dari pihak keluarga korban yang menuntut 200 juta rupiah dengan dasar pedoman peraturan Jasin. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar