Casminto, sekarang berstatus pegawai PNS tata usaha di SMPN 1 Bulakamba Brebes saat dikonfirmasi di sekolah, Selasa (9/6/2020) |
Bregasnews.com - Kendati sudah ada larangan bahwa PNS di jajaran pemerintahan dilarang terima bansos dari pemerintah dua orang PNS dari Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes dan Jajaran Dinas Koperasi dan Pengelola Pasar di Kabupaten Brebes justru terima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Kemensos senilai per orang Rp 600.000,- .
Basori RT 9 RW 10 PNS yang dikenal di desa sebagai pegawai pasar dan Seorang lagi Casminto PNS berdomisili di RT 8 RW 10 sekarang berstatus pegawai PNS tata usaha di SMPN 1 bulakamba dapat Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Kemensos senilai Rp 600.000, - per bulan dan sudah dua bulan dierima kedua PNS ini.
Solikhun, Kadus Desa Banjaratma Brebes saat dikonfirmasi dikantor desa, Selasa (9/6/2020) |
Solikhun kepala Dusun Desa Banjaratma mengatakan kalau keduanya benar menerima dua bulan berturut turut dana Bansos itu namun ia mengetahui kalau Casminto uang BLT itu diperuntukkan memasang empat tiang lampu jalan di desanya.
Namun kalau satunya yakni Basari ketika ditanya perihal BLT itu terkesan tidak merasa bersalah dan hanya diam diam saja tanpa ada penjelasan uangnya dibagikan kepada yang tidak mampu atau diiperuntukan buat dana fasilitas umum, ujar Solikhun.
Rusmono Ketua DPC AWDI Kabupaten Brebes mengatakan kalau di aturan Permendes no 6 tahun 2020 jelas PNS tidak boleh terima Bansos dari 8 pos bantuan itu, ia menyayangkan keduanya terima BLT salah sasaran itu, terlebih keduanya PNS yang menjunjung tinggi kehormatan PNS. ( teguh/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar