Bregasnews.com - NGO Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran Dan Sistem (LAPPAS-RI) H.Purwanto menegaskan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes untuk segera menerbitkan surat edaran kepada masing-masing sekolah terkait himbauan gratis dampak pandemik covid-19.
"Sebagai bentuk keseriusan dinas pendidikan maka segera mengeluarkan surat edaran agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi secara jelas, untuk sumbangan gratis" ungkap H.Purwanto kepada Bregasnews,sabtu (13/6)
"kami tidak melarang sekolah menerima sumbangan dari siapapun, asalkan tidak memaksa dan pihak sekolah saling menyadari kondisi orang tua wali murid karena dampak covid-19,"katanya.
Purwanto, mengatakan bila ada orang tua wali murid merasa keberatan atas sumbangan karena terlanjur membayar. Maka disarankan bisa datang ke posko pengaduan Ngo LAPPAS-RI atau dinas terkait.
"Silakan bagi orang tua wali murid merasa keberatan sumbangan yang sudah terlanjur membayar untuk minta dikembalikan bisa mendatangi posko pengasuan LAPPAS Di Jalan Sangkal Putung, Brebes " imbuhnya.
Sebelumnya Berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 yang menjelaskan sumbangan adalah yang diambil dari masyarakat yang bersifat tidak wajib oleh komite sekolah dan tidak diperkenankan memungut uang komite sekolah yang besarannya ditentukan sama dan seragam ditentukan waktu.
Sementara, Kabid Dinas Pendidikan Rojat mengatakan BOS tidak semua delapan ratus sembilan puluh empat Sekolah Dasar ( SD ) di kabupaten Brebes mampu biayai operasional sekolah (BOS), sebab ekonomi dalam kondisi morat marit kalau memang anak anak berasal dari keluargannya tidak mampu tidak diperkenankan meminta sumbangan. Kami segera akan mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing sekolah maupun melalui pesa whatshapp. (Teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar