Bregasnews.com - Menjawab keluhan Dana Desa terkesan malah merepotkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, serta pelaporan, karena semula Pengelolaan dikenal Singgle Account dikeluhkan sejumlah perangkat desa seolah-olah menjadi Doble account , sehingga berdampak pada doble pelaporan, namun dengan semula single account hanya Bank Jateng , dengan Perbup 11 tahun 2020 , serta Keputusan Bupati No.76 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa dengan ini Dana Desa beralih dengan cara pemindah bukuan secara otomatis transfer dari pusat beralih ke Bank Brebes, namun sayangnya bimbingan teknis kepada aparatur desa , semula pelaksanaannya direncanakan Maret 2020 lalu, hingga sekarang 1 April 2020 ini terhambat karena adanya wabah pandemic Corona.
Dijelaskan Direktur Utama Bank Brebes Sri Winarsih , didampingi Direktur Bank Brebes Dadan Hardian di sela-sela rapat ( 1/4/2020 ) kalau sebelum adanya Corona merencakan sosialisasi perbup 11 tahun 2020 bimbingan teknis akan dinarasumberi dari Kemendagri dengan leading sektor Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, namun hingga saat ini acara sosialisai terhambat pandemik ini.
Lebih Lanjut dikatakan Direktur Utama Bank Brebes Sri Winarsih menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan oleh Bank Brebes sudah mencapai 76 milyar dengan arahan TPKSD itu bukan dari Bupati tapi dari Direktorat Bina Keuangan Daerah, di Brebes pengelolaan DD dikelola oleh BB maka akan bertambah menjadi 290 milyar akan dikelola oleh Bank Brebes.
Untuk pendekatan layanan di tiap kecamatan, kalau di Bank Brebes siap untuk melayani pencairan sampai unlimited ( tak terbatas) Rekening Kas Desa ( RKD) ke TPSKD , yang tadinya Bank Jateng ada di 3 unit kecamatan, sementara Bank Brebes melayani di 10 kecamatan, sebenarnya SK Bupati no 78, bahwa BB melayani 10 kecamatan, BKK Banjarharjo melayani 7 kecamatan.
Dengan itu nantinya semua penerimaan desa meluputi Dana desa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, Alokasi Dana Desa, b. pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, asset desa, swadaya , partisipasi dan gotong royong serta pendapatan asli desa, c. pendapatan lain terdiri dari penerimaan dari hasil kerjasama desa, penerimaan bantuan perusahaan yang beralokasi di desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, koreksi kesalahan belanja dari tahun anggaran mengakibatkan penerimaan di kas pada tahun anggaran berjalan, bunga bank dan pendapatan lain desa yang sah ( antara lain : APBN yang laingsung transfer ke kas desa dan pendapatan desa yang sah lainnya ) secara otomatis penerimaan desa disalurkan ke rekening Kas Desa * RKDesa ) pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati. (teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar