Bregasnews.com, Brebes – Limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) telah dibuang oknum tidak bertanggung jawab di bantaran Kali Pedes, Dukuh Satir RT. 05 RW. 09, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sabtu (30/11/2019).
Menurut salah satu warga setempat yang melaporkan kepada pihak Polsek dan Koramil, Kasro (59), bahwa dari pengecekan masyarakat limbah berwarna kuning kecoklatan dengan bau sangat menyengat, menimbulkan sesak napas serta mematikan tanaman yang terkena cairan, mereka menemukan segel yang tercantum nama PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, Jateng, dengan nomor segel 1803425.
“Pembuangan limbah itu tepat di samping warung saya. Saya tidak tahu persis siapa yang membuangnya,” ucap Kasro.
Limbah ditemukan warga dan sengaja dibuang oleh orang tak dikenal pada Rabu (27/11), di sekitar bantaran Kali Pedes sehingga menyebabkan areal seluas 50 x 25 meter, menjadi tercemar. Pasalnya, limbah mengalir ke tanah yang lebih rendah.
Dugaan masyarakat, pembuangan dilakukan pada tengah malam karena di tempat ini tidak ada aktivitas orang. Menurutnya juga, pembuangan limbah tersebut, adalah yang ketiga kalinya.
Sementara menurut Kepala UPT DLHPS Wilayah Bumiayu, Abdulah Sudrajat, bahwa pihaknya telah mengambil sampel cairan limbah untuk diteliti.
“Kami juga menemukan segel yang bertuliskan PT. RUM di TKP. Semoga segel ini sebagai petunjuk untuk mengungkap siapa yang membuangnya ke wilayah Bumiayu,” ucapnya.
Dikutip dari Tribunjateng.Com, permasalahan limbah ini, sebelumnya di juga dikeluhkan masyarakat Sukoharjo, dengan menggelar aksi demo secara besar-besaran di Pemkab Sukoharjo (27/11), terkait pencemaran udara hasil dari asap yang dikeluarkan dari cerobong PT. RUM. Aksi yang lebih besar akan kembali digelar dengan melibatkan 10 ribu massa dari organisasi yang terdaftar dan terkoordinir serta masyarakat, jika dampak masih dirasakan masyarakat.
Saat ini permasalahan tersebut masih dalam penyelidikan dinas terkait serta pihak berwajib yaitu Polsek Tonjong.
Sekedar diketahui, aksi pencemaran lingkungan ini telah melanggar Undang–undang RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah setiap kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup serta wajib melaporkan secara berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut.
Serta pembuangan limbah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pelakunya juga dapat dikaitkan dengan Undang-undang No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, Keputusan Menteri Negara KLH RI No. Kep.02/menklh/i/1988 tentang pedoman penetapan baku mutu lingkungan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/menkes/per/v/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan hidup, serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Aan/Trs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar