Bregasnews.com, Brebes – Pelawak gaek, Nurul Qomar (59) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3, saat dirinya mencalonkan diri sebagai pejabat rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, pada 2017 lalu. Selasa (15/10/2019).

“Kedatangan para pelawak senior ini adalah untuk memberi support kepada terdakwa Saudara Qomar,” ucap Furqon Nurzaman.
Dalam pembacaan pledoi, Qomar meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho pada sidang sebelumnya.
"Jika soal dendam bisa masuk ke ranah hukum dan bahkan disidangkan, tentu saja akan ada pembalasan dari dendam itu," ungkap Qomar.
Menurutnya juga, kasus ini ada unsur dendam pribadi pada dirinya, karena saat mengundurkan diri sebagai Rektor UMUS Brebes, terjadi gejolak aksi mahasiswa yang menolak dirinya mundur dari jabatannya.
"Laporannya kan sampai tiga kali, berubah-ubah tuduhan. Tuduhan satu, tuduhan dua dan tuduhan tiga, itu kan indikator bahwa memaksa-maksa, dicari-cari kesalahan yang penting saya ditangkap dan dipermalukan," tegasnya.

Senada, Furqon Nurjaman, juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan atas segala tuduhan yang dituduhkan kepada terdakwa. Apalagi SKL yang dipermasalahkan itu tidak diketahui oleh terdakwa.
"SKL itu dibuat oleh siapa dan diperoleh dari mana," tegasnya.
Selain itu, usai sidang tersebut, Furqon juga menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan. Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan kurungan selama tiga tahun. (Gus/Aan/Trs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar