Bregasnews.com - Maraknya berbagai kasus penipuan dan kejahatan keuangan akhir – akhir ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi digital untuk tujuan kriminal. Teknik untuk membuktikan adanya fakta – fakta hukum terkait peristiwanya harus dibuktikan dengan suatu teknik yang disebut Investigasi Forensik. Jadi merupakan suatu keterampilan atau profesi yang berkembang dengan menggabungkan berbagai aspek ilmu pengetahuan dan teknologi dengan sistem hukum. Investigasi forensik memberikan pemahaman yang kuat tentang prinsip, prosedur, teknologi, dan konsekuensi hukum dari pekerjaan penyelidik.
Untuk mengetahui lebih jauh yang terkait dengan hal ini, media mewawancara Pemerhati Investigasi Forensik Dede Farhan Aulawi pada Kamis (18/7) di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa ilmu forensik adalah suatu disiplin ilmu terapan untuk memberikan pendekatan ilmiah dengan mengeksplorasi secara mendalam aspek teoritis dan praktis yang terlibat dengan forensik. Ruang lingkup disiplin ilmunya meliputi aspek hukum, bukti dan saksi ahli, pemrosesan TKP, manajemen kasus, investigasi kematian, aspek biologis (DNA, antropologi, entomologi, odontologi, dan lain - lain ), aspek kimia (sidik jari, senjata api / tanda alat, fotografi / video / pencitraan, dan lain - lain), aspek fisik, dan lainnya.
Dede juga menambahkan bahwa dalam mensikapi berbagai modus berbagai kejahatan ekonomi saat ini, dipandang perlu agar institusi terkait giat dalam mensosialisasikan pemahaman komprehensif tentang berbagai penipuan keuangan modern dan teknik serta alat investigasi kejahatan ekonomi tersebut. Mulai dari pengenalan berbagai jenis penipuan, profil penipuan umum dan pola insiden kejahatan ekonomi yang sering muncul di masyarakat. Berfokus pada teknologi yang bisa membantu penyelidik dalam penyelesaian kasus – kasus kejahatan ekonomi/ keuangan. Jadi ada penitikberatan pada pemahaman dalam strategi deteksi kejahatan keuangan, pencegahan, dan akar-penyebab yang merupakan komponen investigasi proaktif. Akunting forensik, dokumen investigatif, eDiscovery, forensik komputer dan jejak digital lainnya. Termasuk mengembangkan strategi pencegahan dan deteksi penipuan dan kejahatan ekonomi/keuangan sebagai bagian dari kerangka kerja mitigasi risiko organisasi. Ujar Dede dengan begitu gamblang menjelaskan.
Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa eDiscovery adalah proses pencarian, identifikasi, pelestarian, pengumpulan, pemrosesan, dan peninjauan informasi yang disimpan secara elektronik. Penemuan semacam itu mungkin diperlukan dalam proses litigasi sipil, penyelidikan peraturan, penyelidikan internal atau bahkan dalam konteks pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan.
Dede berpendapat bahwa saat ini komputer semakin banyak digunakan dalam kegiatan kriminal. Dari penipuan hingga kejahatan kekerasan, komputer sering ditemukan memainkan peran penting sebagai alat untuk merencanakan dan melakukan kejahatan, dan mungkin berisi bukti relevan terkait pelanggaran. Sebagai alat yang sangat diperlukan dalam kehidupan kita sehari-hari, komputer dan perangkat seluler adalah target utama bagi penjahat yang ingin mencuri informasi pribadi atau perusahaan, uang dan banyak lagi. Karena itu, ada kebutuhan yang semakin besar akan spesialis yang terlatih dalam bidang forensik digital dan keamanan siber. Spesialis di bidang ini bergantung pada kombinasi penting keahlian teknis, keterampilan investigasi, pengetahuan hukum dan keterampilan komunikasi. Ungkap Dede mengakhiri percakapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar