Bregasnews.com - Rencana keberangkatan Wakil Bupati Brebes Narjo, SH sebagai salah satu Tim Pemberangkatan Haji Daerah ( TPHD ) tahun 2019 terancam batal karena disoal oleh Purwanto Soemantri selaku ketua Lembaga Pencegahan dan Publikasi Anti Korupsi Republik Indonesia (LAPPAS RI), menurutnya itu dikarenakan terganjal aturan Permendagri no 23 tahun 2014 dimana disebutkan dalam aturan itu kalau kepala daerah atau wakil kepala daerah kalau melakukan perjalanan dinas maksimal hanya 7 hari.
Lebih lanjut P. Soemantri yang didampingi Sekjen LAPPAS RI Dedy Rohman mengatakan kalau dasar aturan itu tidak berlaku surut sejak diberlakukan aturan itu semua kepala daerah harus mentaati aturan itu.
Dikabarkannya juga bahwa besok surat diajukan kepada menteri untuk ditanda tangani dan segera diedarkan kemasing masing daerah terkait TPHD.
Sementara saat dikonfirmasi Wakil Bupati Brebes Narjo, SH mengatakan rencana keberangkatan itu harus didasari rekomendasi dari Mendagri rencana besok senin tgl 15 juli 2019 tim dari Pemkab Brebes akan mengklarifikasi tentang aturan itu.
" kalau kiranya melanggar aturan saya tidak akan berangkat" , ujarnya via telpon. Minggu (14/7) siang.
H.Atoillah Asisten 1 Bupati Brebes saat dihubungi via telpon mengatakan kalau dari Pemkab Brebes akan berangkat 8 orang ke Kementrian Dalam Negeri untuk mengetahui boleh tidak berangkatnya wakil kepala daerah sebagai TPHD selama 40 hari. (tgh/ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar