![]() |
Salah satu perangkat desa Baros saat dikonfirmasi di balai desa, kamis (8/5/2019) |
Dalam Pengakuan tertulis yang menandatangani pernyataan pengakuan kalau penyimpangan itu yang bertanggungjawab adalah Kades dan perangkat desa diantaranya Witno selaku Kades dan sejumlah perangkat desa yakni Sukaeri, Nadirin , Taufik , Tarwadi , Sobidin , Aman Nasikin , Agus S.
Saat dikonfirmasi Tarwadi mengatakan kalau ia tidak mengurusi Program Keluarga Harapan tentang BPNT itu, semua itu awalnya ada yang mendampingi namanya Mas Ari namun karena ada desakan warga jumlahnya banyak kami akhirnya mau menandatangani hal ini dan hal ini bukan kesalahan saya bahkan kalau pun dipanggil penyidik pun saya siap menghadapinya", ujar Tarwadi saat ditemui di Balai Desa Baros, kamis 8 mei 2019.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan Witno Kades yang sewaktu itu menjabat dan dalam pernyataan bertanggungjawab belum dapat dikonfirmasi, dari keterangan sejumlah orang di rumahnya kalau ia sedang silaturahmi ke rumah-rumah warga untuk persiapan pilkades Juni 2019 ini.
Sementara, Tada salah satu warga yang memprotes kesalahan kades mengatakan sudah melaporkan ke Polsek Ketanggungan namun belum di tindaklanjuti, terkait penyimpangan ini akan berkoordinasi dengan warga yang dirugikan dan tokoh masyarakat lainnya dalam waktu dekat akan melaporkan kembali ke pihak berwajib.(teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar