Bregasnews.com – Dika Yusniawan (32) anggota
Kepolisian Resor Brebes harus diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan
pelanggaran berat diantaranya penipuan asusila dan serangkaian kejahatan
lainnya. Dilakukan proses pemecatannya pada saat apel pagi di Mapolres Brebes.
Rabu (31/1/2018).
Mantan anggota Polri yang berpangkat Briptu
itu, pemberhentiannya tertuang dalam Surat keputusan Polda Jateng
Kep/2777/XII/2017. Dalam SK itu penetapan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat) terhitung mulai 29 Desember 2017 yang lalu.
Dikatakan Kapolres Brebes AKBP Sugiarto, surat
baru diserahkan sebulan berikutnya, pemberhentian ini sudah berdasarkan
pertimbangan yang bersangkutan kerap melakukan tindakan indisipliner.
keputusan ini, kata Kapolres, merupakan bentuk
keseimbangan antara reward and punishmen. Anggota yang melakukan pelanggaran
akan menerima hukuman dan yang melaksanakan tugas dengan baik negara memberikan
penghargaan.
Kapolres berharap ini merupakan
terakhir kalinya ia memberikan PTDH untuk anggota Polres Brebes. Menurutnya masyarakat
sekarang semakin kritis, diharapkan anggotanya bisa menampilkan perilaku dan
tindak tanduk yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, Dika
Yusniawan mengakui kesalahannya dan mengucapkan terima kasih kepada Polri yang
sudah membimbingnya sejak masuk sampai sekarang, Ia mengaku luar biasa susahnya
menjadi anggota Polri dan Dika memutuskan akan kembali ke kampung halaman di
Blora untuk mencari pekerjaan lain.(ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar