Bregasnews.com
- Seorang ART (Asisten Rumah Tangga) asal Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan
Kabupaten Brebes S.R(32) melarikan diri dari rumah tempat ia bekerja dengan
menggondol harta milik majikannya. Kejadian tersebut terungkap berdasarkan
informasi dari akun Facebook Maskudri masQd.
Begitu
mendapat kabar dari medsos tersebut, jajaran Polsek Larangan langsung meluncur
ke TKP untuk mengamankan Suriyah dan membawanya ke Balaidesa Rengaspendawa pada
Kamis siang, 11 Januari 2018 sekira pukul 12.00 WIB.
Sesampainya
di Balaidesa, Polisi dan perangkat desa menggeledah barang bawaan Suriyah. dan
di dalam tasnya ditemukan dua telepon genggam dan sejumlah perhiasan seperti
kalung, gelang dan sejumlah uang hasil penjualan sebagian perhiasan itu.
Kapolsek
Larangan AKP Joko Witanto dalam keterangannya mengatakan, pencurian dilakukan
di wilayah hukum Resta Barelang. "Dia bekerja sebagai PRT di Batam, jadi
kita langsung lakukan koordinasi antar Polres, kemudian pelaku kita
serahkan ke Polsek setempat, karena kejadian berlangsung di sana," jelas
Joko.
Saat
ini pelaku tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan proses
penyerahan kepada Polresta Barelang di Kepulauan Riau.(wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar