Bregasnews.com – Para relawan dan
aktivis yang tergabung dalam Aliansi Lembaga dan Masyarakat Peduli Kesehatan
dan Penegakan Supremasi Hukum kabupaten Brebes hari ini kamis (28/12/2017) pagi
melakukan unjuk rasa menuntut usut tuntas kematian bayi Icha, yang diketahui
meninggal karena diduga ditolak berobat oleh Puskesmas Sidamulya beberapa waktu
lalu.
Aksi yang dimulai dari alun-alun Brebes
ini setelah berorasi kemudian para pengunjuk rasa melakukan long march menuju
kantor Bupati Brebes dengan maksud mau menyampaikan tuntutannya, namun sesampainya
di kantor bupati para pengunjuk rasa tidak diperbolehkan masuk dan hanya dari
perwakilan saja yang dibolehkan masuk ke Kantor Bupati.
Para pengunjuk rasa merasa kecewa
karena tidak diperbolehkan masuk kekantor bupati yang menurut mereka
dibangun oleh uang rakyat dan merupakan rumah rakyat, selain itu para
perwakilan pendemo yang dibolehkan masuk juga ternyata tidak ditemui oleh
Bupati dan kepala dinas terkait, dan mereka hanya ditemui oleh Asisten 1,
Sekdin Kesehatan Brebes, dan dari BKD Brebes.
Dalam pembacaan tuntutan dari
perwakilan pendemo mendesak pihak bupati segera memberikan tindakan tegas
berupa sanksi kepada pihak puskesmas yang diduga telah melanggar Undang-Undang
Kesehatan Tahun 2009 pasal 32, dimana dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan
kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau
meminta uang muka.
“ Kami menuntut usut tuntas kasus
Icha ini dan pihak puskesmas harus segera diberikan sanksi sesuai Undang-Undang
yang berlaku, disitu dijelaskan ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi
berat dan dalam kasus ini harus diterapkan sanksi berat karena diduga telah
mengakibatkan hilangnya nyawa “ ungkap Bambang Mitro, salah satu koordinator aksi
dalam menyampaikan tuntutannya dikantor Bupati Brebes.
Ia juga menyatakan akan terus
mengawal kasus ini hingga pihak Pemkab melakukan tindakan tegas sesuai aturan
yang berlaku dan apabila dari pihak Pemkab
Brebes tidak ada tindakan maka ia akan
melakukan aksi sampai ke Kementerian Kesehatan dan Presiden hingga diterapkannya
sanksi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi nantinya.
Sementara dari pihak perwakilan
Pemkab Brebes berjanji akan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti tuntutan
aksi ini dan meminta waktu sekitar 3 minggu. (tris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar