Brebes - Ini sasaran non fisik di TMMD Reguler ke- 100 Kodim 0713/Brebes yang ramai memancing pertanyaan warga. Yakni saat penyuluhan dengan menghadirkan nara sumber Danang arif,SH dari Bagian Hukum Setda Brebes.
ADalah Ny. Wulandari yang menanyakan tentang seseoang yang mempunyai hubungan keluarga tidak boleh menikah, tetapi kalau sudah hamil duluan bagaimana hukumnya jika melakukan pernikahan. Sementara itu, Edi Ramanto, salah satu perangkat Desa Cikuya, yang menyatakan, bahwa ada beberapa kasus di desanya, bahwa calon pengantin hamil duluan. Apakah dengan kondisi itu bisa di nikahkan apa tidak.
Sementara itu, Nur Hidayat Sutopo menanyakan tentang, bagaimana hukumnya jika wanita di bawah umur hamil, apakah bisa dinikahkan ? Kalai misal dinikahkan, bagaimana hukumnya ? Sementara itu, Tohid, salah satu peserta penyuluhan menanyakan tentang harta gono gini. (pendim Brebes)
Post Top Ad
Rabu, 18 Oktober 2017
Soal Hamil Sebelum Nikah "Ramai" Ditanyakan di Lokasi TMMD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Bottom Ad
Iklan Disewakan
Tentang Bregasnews
Media Informasi seputar Brebes, Tegal, Slawi dan Penyalur Suara Publik. Melayani Pembuatan Website dan Sistem Informasi Berbasis IT. Free Konsultasi IT. Hubungi 085742226600
Tidak ada komentar:
Posting Komentar